Hukum  

Dear KPK, Suripto Dwi Yuwono Si Pemberi THR ke Karomani dari Uang Negara Kini Jabat Warek I Unila Loh

Suripto Dwi Yuwono
Susunan pimpinan Unila periode 2023-2027 di era Lusmeilia Apriani. Foto: Istimewa.

Lingga: Kalau kita habis parkir, bayar parkir. Habis makan, bayar uang makan. Lah ini ada yang diberikan ke rektor. Uang apa? Jangan ngak ngek ngok dari tadi.

Suripto: Ya misalkan seperti lebaran, gitu loh pak.

Lingga: THR?

Suripto: Ya bukan THR.

Baca juga: Dekan Terkaya di Unila Versi LHKPN

Lingga: Lalu apa?

Suripto: Yaa ee.. Uang-uang lebaran aja. Uang lebaran.

Lingga: Ada istilah baru di Indonesia, uang lebaran? Nggak ada itu pak.

Suripto: Yaa, betul yang mulia.

Lingga: Sumbernya dari mana?

Baca juga: Tiga Hal yang Ditelisik KPK Usai Periksa Dekan Unila Hingga Perawat

Suripto: Jadi, eee… kalau dikatakan sumber memang, itu kami akui salah.

Lingga: Saya tidak tanya.. Wait, wait. Nanti dulu. Jangan berbelok-belok. Saya cuman nanya. Sumbernya dari mana?

Suripto: Yang ada di BAP saya, bahwa kami bisa melakukan efisiensi kegiatan akademik dan nonakademik.

Lingga: Dari efisiensi keuangan fakultas? Iya??

Suripto: Iya, iya.

Baca juga: Permohonan Mantan Rektor Unila ke KPK: Tersangkakan Budi Sutomo!

Lingga: Kalau efisiensi berarti ini kembalinya negara pak. Bukan ke rektor. Kalau memang efisien… Oke lah, terserah lah apa bahasanya. Jadi, berapa saudara kasih?