Hukum  

Dear KPK, Suripto Dwi Yuwono Si Pemberi THR ke Karomani dari Uang Negara Kini Jabat Warek I Unila Loh

Suripto Dwi Yuwono
Susunan pimpinan Unila periode 2023-2027 di era Lusmeilia Apriani. Foto: Istimewa.

”Ya memang tidak ada tanda terima yang mulia,” kata Suripto.

Untuk lebih jelasnya, berikut adalah transkrip dialog awal antara Jaksa KPK, Dian Hamisena, Lingga Setiawan dan Suripto Dwi Yuwono ketika mengulas asal usul uang Rp60 juta yang ternyata APBN tersebut:

Dian Hamisena: Saksi menerangkan ada penyerahan uang di BAP kepada Karomani. Itu apa pak? Penyerahan uang apa?

Suripto: Ohhhhh itu. Jadi, eee… Saat akhir tahun, itu kan ada. Ini kami lah istilahnya, eee.. Rp5 juta eee.., apa.. eee… dari kami sampaikan, eee… apa istilahnya, bentuk ini lah, Rp5 juta kepada pak Karomani.

Baca juga: KPK Pamerkan Daftar Donatur Pembangunan Gedung Lampung Nahdliyin Center

Dian: Apa? Uang apa itu? Uang apa?

Lingga: Jangan diulang-ulang.

Suripto: Yaaa, apa yaa. Begini, kalau misalkan akhir tahun kan biasanya ya ada sesuatu yang misalkan, ini dari kami, gitu. Dari fakultas, dari kami untuk…

Lingga: Iya, uang apa? Susah kali jawabnya.

Suripto: Ohhh, ya misalkan uang seperti, eee… apa. Ya kayak akhir tahun seperti itu pak.

Baca juga: KPK Pernah Periksa Istri Rektor Unila

Lingga: Pakai uang apa itu? Itu uang apa? Uang itu harus jelas..

Suripto: Ya, ee.. tapi..

Lingga: Nanti dulu.

Suripto: Tapi uang yang bukan kaitannya dengan..

Lingga: Nanti dulu. Biar komunikasinya nyambung.

Baca juga: Enam Dekan Unila Diperiksa Penyidik KPK Terkait Suap

Suripto: Ya.