Hukum  

Dear KPK, Suripto Dwi Yuwono Si Pemberi THR ke Karomani dari Uang Negara Kini Jabat Warek I Unila Loh

Suripto Dwi Yuwono
Susunan pimpinan Unila periode 2023-2027 di era Lusmeilia Apriani. Foto: Istimewa.

Suripto: Rp5 juta.

Lingga: Biasanya diberikan kapan?

Suripto: Tiap saat mau lebaran pak.

Lingga: Ternyata ada kultur seperti ini di perguruan tinggi. Begitu pak?

Baca juga: Lusmeilia Afriani Copot Pimpinan Satuan Pengendalian Internal Unila Terdahulu

Suripto: Tidak.

Lingga: Lah, terus apa? Setiap dekan memberikan uang seperti itu?

Suripto: Tidak juga.

Lingga: Tidak juga atau tidak tahu?

Suripto: Tidak tahu.

Baca juga: Dua Dosen Unila Ini Punya Masalah Pendengaran, Terungkap Saat Diperiksa JPU KPK

Suripto: Yang Rp30 juta itu kan dibagi..

Lingga: Bentar, tunggu dulu, saudara ngomong langsung ceplas ceplos aja. Saudara itu baru jawab kalau ditanya. Kita ini bukan diskusi. Kita ini, saudara ini sebagai orang yang terperiksa. Jangan diputarbalik.

Di tingkat penyidikan saudara di tanya oleh penyidik, sebagai PNS sebagai Dekan Fakultas MIPA di lingkungan Unila.

Ditanya oleh penyidik: Apakah saudara pernah menyerahkan sejumlah uang atau barang baik secara langsung atau tak langsung kepada Karomani?

Saya pernah menyerahkan uang kepada saudara Karomani baik langsung atau tidak langsung antara lain uang THR sebelum lebaran sebesar Rp30 juta, dibagi terhadap Rektor pak Karomani Rp6 juta, kemudian Wakil Rektor I prof Heryandi Rp6 juta, Wakil Rektor II Asep Sukohar Rp6 juta, Wakil Rektor III Yulianto dan Wakil Rektor IV Suharso di Unila dan juga saya menyerahkan uang di akhir tahun sebesar Rp30 juta.

Baca juga: Profil Dosen Fisip Unila Maulana Mukhlis yang Dinilai JPU KPK Pintar

Dan juga saya menyerahkan uang di akhir tahun senilai Rp30 juta dengan pembagian yang sama dan menyerahkan bantuan untuk pembangunan yayasan LNC sebesar Rp50 juta sebagai komitmen membantu rektor.