Hukum  

Dear KPK, Suripto Dwi Yuwono Si Pemberi THR ke Karomani dari Uang Negara Kini Jabat Warek I Unila Loh

Suripto Dwi Yuwono
Susunan pimpinan Unila periode 2023-2027 di era Lusmeilia Apriani. Foto: Istimewa.

Kalau dari keterangan saudara di penyidik, THR Rp30 juta, akhir tahun Rp30 juta, plus untuk pembangunan LNC Rp50 juta. Seluruhnya total Rp110 juta.

Ini keterangan saudara di penyidik. Silakan maju ke sini. Sini maju, sini maju.

Lingga: Ini paraf saudara?

Suripto: Betul.

Baca juga: JPU KPK Terpesona Dengan Cara Dosen Fisip Unila Maulana Mukhlis Bersaksi di Pengadilan

Lingga: Ini keterangan saudara? Dan saudara pernah baca ini? Ini ini.. Kita ini cuma konfirm, kalau terjadi perbedaan. Oke sudah baca ya?

Suripto: Ya.

Lingga: 30, 30, 50. Betul itu?

Suripto: Betul.

Lingga: Rp30 juta THR. Rp30 juta akhir tahun. Rp50 juta LNC. Uang dari mana Rp110 juta itu? Efisiensi fakultas?

Baca juga: Hakim Penyidang Kasus Unila Bentak Mahfud Santoso Karena Dianggap Jual-jual Anak Yatim

Suripto: Eee.. Kalau yang Rp50 juta untuk LNC adalah komitmen saya sebagai warga Nahdliyin.

Lingga: Saya tidak tanya komitmen. Persidangan ini bertanya kepada saudara, sumbernya dari mana?

Suripto: Kalau yang Rp50 juta sumbernya dari pribadi.

Lingga: Artinya uang pribadi saudara selaku pengajar, selaku dosen. Banyak juga uang saudara, dosen Unila ini kaya-kaya ternyata.

Lingga: Okeh.. Rp30 juta, Rp30 juta ini dari efisiensi fakultas?

Baca juga: Persidangan Korupsi Unila Ulas Peran Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo

Suripto: Kegiatan yang mulia…