Hukum  

Persidangan Korupsi Unila Ulas Peran Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo

Persidangan Korupsi Unila Ulas Peran Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo
Bupati Lampung Timur, Dawam Rahardjo (kanan). Foto: Istimewa.

KIRKA – Persidangan korupsi Unila ulas peran Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo dan Dosen Fisip Unila, Maulana Mukhlis.

Peran Maulana Mukhlis dan Dawam Rahardjo dalam kasus Unila yang kini bergulir di PN Tipikor Tanjungkarang diungkap oleh dosen kontrak Unila, Mualimin.

Maulana Mukhlis seperti diketahui ialah dosen yang berasal dari Kabupaten Lampung Timur.

Dawam Rahardjo sebagaimana diketahui adalah Bupati Lampung Timur yang ‘gagal’ diperiksa oleh penyidik KPK pada 23 November 2022 kemarin.

Peran Maulana Mukhlis dan Dawam Rahardjo mengemuka ketika catatan Mualimin diulas habis-habisan oleh JPU KPK di PN Tipikor Tanjungkarang pada 26 Januari 2023 kemarin.

Kasus Unila ini diketahui menjerat tiga orang yang kini berstatus terdakwa, yakni:

Baca juga: KPK Tampilkan Bukti Keterlibatan Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo Dalam Korupsi Unila

1. Mantan Rektor Unila, Karomani.
2. Mantan Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila, Heryandi.
3. Mantan Ketua Senat Unila, Muhammad Basri.

Ketiga terdakwa ini diketahui didakwa menerima suap dan gratifikasi atas penitipan calon mahasiswa Unila sejak tahun 2020 sampai 2022.

Dari uraian surat dakwaan JPU KPK, ketiganya didakwa menggunakan suap dan gratifikasi ini untuk keperluan pembangunan Gedung Lampung Nahdliyin Center hingga hal lainnya.

Berdasar pada kesaksian Mualimin, ia menerima uang dan kursi dari Maulana Mukhlis dan Dawam Rahardjo pada tahun 2022.

Kursi yang berjumlah 120 buah kata Mualimin diberikan oleh Maulana Mukhlis dan Dawam Rahardjo untuk melengkapi furniture dari Gedung Lampung Nadhliyin Center (LNC) yang merupakan gedung milik terdakwa Karomani.

Selain 120 buah kursi yang dibeli dari Toko Informa Lampung, Maulana Mukhlis dan Dawam Rahardjo juga memberikan uang sejumlah Rp 30 juta.

Mualimin menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui secara pasti nama mahasiswa titipan dari Maulana Mukhlis dan Dawam Rahardjo.

Penegasan ini dikemukakan Mualimin ketika JPU KPK bernama Agus Raharja Prasetya memperlihatkan dokumen Barang Bukti yang berisi informasi tentang calon mahasiswa titipan untuk Fakultas Kedokteran Unila dari Dawam Rahardjo.