KIRKA – KPK tampilkan bukti keterlibatan Bupati Lampung Timur, Dawam Rahardjo dalam korupsi Unila saat persidangan korupsi Unila berlangsung di PN Tipikor Tanjungkarang pada 26 Januari 2023.
Saat menampilkan bukti keterlibatan Bupati Lampung Timur, Dawam Rahardjo dalam korupsi Unila, JPU KPK sedang memeriksa dosen kontrak Unila bernama Mualimin.
Bukti dokumen yang dipamerkan JPU KPK, itu di antaranya memuat informasi tentang:
1. Identitas calon mahasiswa titipan dari Dawam Rahardjo.
Baca juga: Ada Hakim Jadi Korban Praktik Suap Unila
2. Tujuan calon mahasiswa yang dititipkan Dawam Raharjo adalah untuk dapat berkuliah di Fakultas Kedokteran Unila.
3. Calon mahasiswa titipan ke Fakultas Kedokteran Unila itu dipersiapkan untuk mengikuti penerimaan mahasiswa jalur SBMPTN Tahun 2022.
4. Calon mahasiswa titipan Dawam Rahardjo ini dipersiapkan untuk menjadi tenaga medis di Pemkab Lampung Timur.
Dalam kasus ini, Mualimin sebagaimana diketahui berperan sebagai sosok yang diperintah oleh mantan Rektor Unila Karomani untuk mengambil uang-uang dari orang tua atau wali calon mahasiswa titipan yang ingin berkuliah di Unila.
Baca juga: Harta Kekayaan Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo Saksi Korupsi Unila
Uang-uang yang dikumpulkan Mualimin ini salah satunya dipergunakan untuk kepentingan pembangunan Gedung Lampung Nahdliyin Center milik mantan Rektor Unila Karomani.
Mualimin dihadirkan JPU KPK ke pengadilan untuk menjadi saksi atas kasus penerimaan suap dan gratifikasi di balik pelaksanaan penerimaan mahasiswa baru di Unila.
Terdakwa dalam perkara korupsi Unila ini di antaranya adalah:
1. Mantan Rektor Unila, Karomani.
2. Mantan Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila, Heryandi.
3. Mantan Ketua Senat Unila, Muhammad Basri.
Baca juga: Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo Diperiksa KPK Terkait Korupsi Unila
Dari pemeriksaan Mualimin tersebut, diketahui bahwa Dawam Rahardjo memang menitipkan seorang calon mahasiswa untuk dapat berkuliah di Unila.
Mengemukanya fakta persidangan tentang adanya titipan calon mahasiswa dari Dawam Rahardjo ini dibuktikan dengan dokumen berisi identitas calon mahasiswa yang ditampilkan JPU KPK di muka sidang.
Adapun titipan calon mahasiswa tersebut disertai dengan pemberian uang senilai Rp 30 juta dan perabotan berupa kursi yang dipersiapkan untuk melengkapi perabotan di gedung Lampung Nahdliyin Center.
Jika dirupiahkan, Dawam Rahardjo memberikan Rp 100 juta kepada Mualimin yang bertugas sebagai panitia pembangunan gedung Lampung Nahdliyin Center.
Baca juga: Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo Mangkir dari Panggilan KPK
Adapun perabotan berupa kursi tersebut dibelikan oleh Dawam Rahardjo bersama dengan dosen Fisip Unila bernama Maulana Mukhlis di Toko Informa Lampung.
KPK seperti diketahui telah memeriksa Dawam Rahardjo dan Maulana Mukhlis ketika berkas perkara yang menjerat Karomani dkk ini masih berada di tingkat penyidikan.







