KIRKA – Bupati Lampung Timur, Dawam Rahardjo mangkir dari panggilan KPK saat dipanggil dalam rangka pelengkapan berkas perkara penyidikan perkara korupsi yang terjadi di Unila.
Sedianya, Bupati Lampung Timur, Dawam Rahardjo dipanggil penyidik KPK ke Gedung Merah Putih di Jakarta Selatan pada 23 November 2022 kemarin.
Informasi teranyar dari lembaga antirasuah ini menyebut bahwa Bupati Lampung Timur, Dawam Rahardjo mangkir dari panggilan KPK.
Pada saat dijadwalkan untuk diperiksa penyidik KPK, Bupati Lampung Timur, Dawam Rahardjo tidak sendirian. M Dawam Rahardjo diperiksa bersama saksi lainnya.
Baca juga: Anggota DPR Tamanuri Diperiksa KPK Terkait Korupsi Unila
Adapun daftar saksi yang diperiksa pada 23 November 2022 kemarin itu ialah:
1. Muhammad Kadafi berstatus anggota DPR RI.
2. M Dawam Rahardjo berstatus Bupati Lampung Timur.
3. Thomas Azis Riska berstatus swasta.
4. Alzier Dianis Thabranie berstatus swasta.
5. Musa Ahmad berstatus Bupati Lampung Tengah.
Kelima orang saksi ini disebut diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara dari tiga orang tersangka dalam kasus korupsi tersebut.
Adapun tiga tersangka korupsi Unila yang berkas perkaranya sedang dilengkapi KPK itu ialah:
1. Rektor Unila nonaktif, Karomani.
2. Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila nonaktif, Heryandi.
3. Ketua Senat Unila nonaktif, Muhammad Basri.
Baca juga: Anggota DPR Utut Adianto Wahyuwidayat Diperiksa KPK Terkait Korupsi Unila
Dalam pemeriksaan saksi itu, KPK mengonfirmasi bahwa pihak yang mangkir dari panggilan tidak hanya Dawam Rahardjo. Tetapi juga anggota DPR, Muhammad Kadafi.
”Saksi yang tidak hadir dilakukan penjadwalan serta pemanggilan ulang. (Surat panggilan ulang) Segera disampaikan tim penyidik KPK,” beber Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya pada 24 November 2022.
Adapun materi pemeriksaan yang didalami penyidik KPK terhadap para saksi tersebut ada dua hal.
”Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya permintaan uang dari tersangka Karomani untuk meluluskan calon mahasiswa baru,” kata Ali Fikri.
”Termasuk didalami juga terkait adanya aliran uang tersangka Karomani ke beberapa pihak,” timpal Ali Fikri.
Sebagaimana diketahui, pendalaman penyidik KPK atas dua hal tersebut juga dilakukan kepada saksi-saksi lain yang dijadwalkan diperiksa pada 22 November 2022 lalu.
Baca juga: Kadis Pendidikan Lampung Sulpakar Diperiksa KPK Terkait Korupsi Unila
Adapun saksi yang diperiksa oleh penyidik KPK pada 22 November 2022 dalam rangka pelengkapan berkas perkara dari tiga tersangka di korupsi Unila ialah sebagai berikut:
1. Radityo Prasetianto Wibowo, seorang dosen Departemen Sistem Informasi ITS.
2. Jaka Adiwiguna, seorang PNS. Jaka Adiwiguna diketahui sebelumnya sudah dijadwalkan pemeriksaannya di Gedung Polresta Bandar Lampung pada 18 November 2022 kemarin.
Jaka Adiwiguna diketahui juga berstatus sebagai Kepala Subbagian Tata Usaha Sekretariat Komisi I DPR. Hal ini merujuk pada laman dpr.go.id.
3. Asep Sukohar disebut berstatus sebagai wiraswasta. Sejauh ini, nama Asep Sukohar yang selalu muncul dalam korupsi Unila ini diketahui merupakan Wakil Rektor I Bidang Administrasi Umum dan Keuangan Unila.
4. Mahfud Santoso disebut berstatus wiraswasta. Merujuk pada laman Unila, Mahfud Santoso merupakan Ketua Dewan Pendidikan Lampung periode 2014-2019.
Pada September 2020, Mahfud Santoso diketahui dilantik sebagai Ketua Dewan Pendidikan Lampung Tengah oleh Bupati Lampung Tengah, Musa Ahmad.
5. Sihono disebut berstatus wiraswasta.






