Kirka – Upaya penyelesaian konflik agraria di delapan desa wilayah Kabupaten Lampung Timur justru memantik polemik baru.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung secara tegas menolak hasil Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang digelar oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat pada Selasa, 23 Juni 2026 kemarin.
Rapat yang semestinya mencari jalan keluar bagi warga terdampak itu dinilai sekadar formalitas yang mengkhianati rasa keadilan.
Kekecewaan ini bermula dari munculnya opsi penyelesaian dari pihak pemerintah. BPN dan Pemkab berencana memutihkan 177 Sertifikat Hak Milik (SHM) bermasalah, lalu mendorong skema pembagian lahan antara masyarakat penggarap dengan nama-nama yang tercantum di sertifikat pihak yang selama ini diduga terafiliasi dengan mafia tanah.
Direktur YLBHI LBH Bandar Lampung, Prabowo Pamungkas, menyebut tawaran tersebut sebagai sebuah sandiwara prosedural.
Menurutnya, meminta petani yang sudah berpuluh tahun mendiami dan menghidupi lahan untuk menyerahkan sebagian tanahnya kepada pihak pemegang sertifikat cacat administrasi adalah bentuk penghinaan.
“Kami menegaskan, tidak ada tuan rumah yang berunding dengan maling. Tawaran ini hanya tipu daya dan memperlihatkan sikap cuci tangan pemerintah.
“Negara tidak boleh berdiri di tengah-tengah ketika satu pihak adalah korban dan pihak lain adalah pelaku penyerobotan hak rakyat melalui rekayasa,” tegas Prabowo dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 24 Juni 2026.
Dalam pertemuan tersebut, Kepala Kantor BPN Lampung Timur sempat mengklaim bahwa sebanyak 27 bidang SHM telah diserahkan kembali ke negara secara sukarela oleh pemegangnya.
Klaim inilah yang dijadikan dasar oleh instansi terkait untuk mendorong perundingan “damai” dan bagi-bagi lahan.
Namun, dalih pelepasan sukarela ini langsung dimentahkan oleh LBH.
Sikap rela menyerahkan SHM justru memunculkan pertanyaan besar.
Prabowo menilai, jika sertifikat tersebut memang didapat secara legal, sangat janggal apabila pemegangnya mau melepaskan hak begitu saja.
Hal itu justru memperkuat indikasi adanya manipulasi sejak awal proses penerbitan.
Lebih jauh, pengembalian puluhan SHM hasil Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dikhawatirkan dapat mengganggu jalannya penyelidikan.
“Sertifikat-sertifikat itu berkaitan langsung dengan alat bukti dalam kasus yang sedang ditangani oleh Polda Lampung.
“Sikap BPN yang menunda membongkar dokumen warkah membuat kecurigaan bahwa ada aktor institusional yang turut bermain semakin menguat,” ungkapnya.
LBH juga menyoroti keengganan BPN membatalkan sisa ratusan SHM bermasalah dengan alasan sudah lewat tenggang waktu lima tahun sejak diterbitkan.
Aturan teknis, kata Prabowo, tidak serta-merta menghapus kewenangan BPN untuk mengevaluasi dokumen yang terindikasi memuat pemalsuan data atau penyalahgunaan wewenang.
Institusi pertanahan didesak untuk tidak berlindung di balik prosedur administratif saat ratusan keluarga petani hidup dalam ketidakpastian.
Sebagai informasi, konflik lahan Sripendowo ini bukanlah letupan baru.
Tiga tahun terakhir, warga telah menempuh segala jalur birokrasi, mulai dari mengadu ke Kanwil BPN Provinsi, Kementerian ATR/BPN, hingga menggelar aksi unjuk rasa besar di kantor Bupati.
Warga bahkan sempat menjadi tuan rumah Temu Rakyat Sumatera sebagai bentuk konsolidasi menuntut hak mereka, namun tak kunjung mendapat respons konkret.
Sebagai langkah tindak lanjut, LBH Bandar Lampung mendesak Pemkab Lampung Timur untuk menghentikan seluruh penawaran penyelesaian yang merugikan masyarakat.
Mereka secara spesifik menuntut BPN segera membatalkan 177 SHM bermasalah tersebut, serta meminta aparat penegak hukum memproses seluruh oknum pejabat yang diduga memfasilitasi praktik mafia tanah di wilayah tersebut.






