Kirka – Seorang kopilot maskapai penerbangan Malaysia Airlines berinisial MS alias Mohd Saufi bin Othman (39) diringkus aparat gabungan setelah kedapatan menyelundupkan puluhan kilogram narkotika.
Penangkapan berlangsung di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) pada Selasa malam, 28 Juli 2026.
Sang awak pesawat kini harus bersiap menghadapi ancaman eksekusi mati.
Terbongkarnya aksi nekat pria asal negeri jiran bermula dari kejelian petugas Bea Cukai.
Saat proses pemeriksaan mesin pemindai X-ray terhadap barang bawaan penumpang, petugas mencurigai sebuah koper milik pelaku.
Begitu digeledah, kecurigaan terbukti benar. Di dalam koper tersimpan 70.114 butir ekstasi dengan berat bersih mencapai 25,19 kilogram, bersanding bersama sabu seberat 2,7 hingga 4 gram.
Total nilai barang haram yang disita ditaksir menembus angka puluhan hingga ratusan miliar rupiah.
Eksponen 98, Mahendra Utama, yang memantau perkara penyelundupan lintas negara menyoroti tajam celah keamanan perbatasan udara.
Ia menilai keterlibatan oknum awak kabin sebagai preseden sangat buruk bagi dunia aviasi internasional.
“Seorang kopilot yang bertugas menjamin keselamatan penerbangan justru merangkap menjadi kurir sindikat narkotika.
“Fakta bahwa barang bawaannya bisa tembus dari bandara asal menunjukkan ada lubang besar pada sistem pemeriksaan kru pesawat yang wajib dievaluasi total oleh otoritas terkait,” papar Mahendra Utama, Kamis, 6 Agustus 2026.
Pengusutan lebih lanjut oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menguak fakta. Pengiriman ke Jakarta rupanya bukan aksi perdana MS.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, membeberkan pelaku sudah tiga kali beroperasi sebagai kurir internasional.
“Pengakuan tersangka, pertama kali membawa sabu ke Sabah, Malaysia.
“Kedua, menyelundupkan tujuh kilogram sabu ke Jakarta. Ketiga, yang berhasil kita gagalkan, membawa ekstasi dan sabu,” ujar Eko.
Demi memuluskan aksinya, MS diiming-imingi bayaran MYR 50.000 atau setara Rp 220 juta untuk satu kali pengiriman.
Skenarionya, setiba di Jakarta pelaku langsung diarahkan menuju sebuah hotel untuk menyerahkan koper kepada seseorang yang sudah menunggu.
Pengembangan perkara langsung merambah lintas negara.
Polisi Diraja Malaysia (PDRM) mendeteksi campur tangan orang dalam pada fasilitas bandara asal.
Komisioner Datuk Hussein Omar Khan mengonfirmasi jajarannya telah mengidentifikasi staf Kuala Lumpur International Airport (KLIA) yang diduga kuat membantu meloloskan sang penerbang dari proses penyaringan keamanan.
Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta langsung angkat bicara, menyatakan menghormati penuh proses peradilan perundang-undangan di Indonesia serta memastikan pemberian akses pendampingan konsuler bagi warganya.
Di sisi lain, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia tengah merumuskan penjatuhan sanksi administratif bersama otoritas penerbangan negara tetangga.
Apresiasi terhadap pengungkapan perkara datang dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.
Ia memuji ketelitian jajaran Bea Cukai sekaligus melayangkan peringatan keras bagi seluruh pengelola fasilitas penerbangan.
“Jangan lengah, tetap melakukan pengawasan di jalur khusus untuk semua bandara yang ada di republik,” tegas Sahroni.
Kini, karir MS sebagai penerbang dipastikan tamat. Penyidik menjeratnya menggunakan Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pidana maksimal berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau denda mencapai Rp10 miliar telah menanti di meja hijau.






