Kirka – Praktik kotor jual beli kursi mahasiswa baru jalur mandiri rupanya bukan monopoli satu atau dua kampus negeri saja.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus adanya sindikat serupa yang menjangkiti banyak perguruan tinggi lain, pasca terbongkarnya skandal di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) dan Universitas Lampung (Unila).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memastikan penyidik sedang mendalami fenomena suap pendidikan yang kini menyerupai penyakit menular.
Lembaga antirasuah meyakini ada pola sistematis yang ditiru oleh petinggi akademik di berbagai daerah.
“Ada dugaan bahwa praktik pengkondisian penerimaan mahasiswa baru tidak hanya terjadi di Unila atau Unsoed saja, tapi di kampus-kampus lain juga diduga jamak terjadi,” ungkap Budi, dilansir pada Selasa, 1 September 2026.
Skandal Unsoed menjadi perkara kedua yang digarap lembaga antirasuah.
Sebelumnya, skema serupa sukses menjebloskan jajaran petinggi Unila ke penjara pada 2022 silam.
Merespons rentetan kejadian memalukan dunia pendidikan, komisi sebetulnya sudah menerbitkan surat edaran pencegahan korupsi ke seluruh perguruan tinggi negeri, keagamaan, hingga politeknik.
Budi mendesak pembenahan ekosistem kampus secara masif agar ruang gelap transaksi bangku kuliah bisa ditutup rapat.
“Tentunya dengan langkah-langkah nyata, tidak berhenti di komitmen, tapi betul-betul upaya perbaikan sistem dilakukan,” tegasnya.
Namun imbauan perbaikan sistem nampaknya sekadar isapan jempol bagi jajaran rektorat Unsoed.
KPK resmi menetapkan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq beserta lima anak buah dan kroninya sebagai tersangka pemerasan serta gratifikasi.
Kelima pesakitan lainnya meliputi Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Norman Arie Prayogo, Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto, plus tiga pihak swasta yakni Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.
Perwakilan KPK Taufik merinci pembongkaran perkara ke dalam tiga klaster.
Klaster pertama melibatkan Norman Arie Prayogo yang meminta uang pelicin Rp650 juta lewat perantara Dian dan Adhi kepada orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran.
Lantaran sang anak tetap gagal lolos seleksi, orang tua korban menuntut uang kembali.
Celakanya, dana sogokan sudah habis dikonsumsi pribadi oleh Dian dan Adhi.
Demi meredam kepanikan, mereka lantas menutupi pengembalian dana memakai uang proyek kampus yang dikerjakan Mulyono, keponakan Akhmad Sodiq.
Masuk ke klaster kedua, Mulyono bertindak sebagai pengepul upeti atas sepengetahuan pamannya.
Sang keponakan menerima gratifikasi Rp680 juta dari seleksi jalur mandiri tahun 2025 dan 2026.
Uang haram kemudian dicuci lewat pembelian tiga bidang tanah atas nama Mulyono sesuai perintah langsung dari Akhmad Sodiq.
“Sehingga MYN bertindak sebagai penerima sekaligus pengelola uang yang diperuntukkan bagi ASO,” terang Taufik.
Modus paling rapi berada di klaster ketiga. Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto bersekongkol dengan mafia pengepul calon mahasiswa baru.
Setelah tawar-menawar harga kursi disepakati, Eko mengantongi uang tunai hingga Rp1,12 miliar.
Uang sogokan langsung dilaporkan kepada Akhmad Sodiq.
Tanpa ragu, sang Rektor lantas menyerahkan akses rahasia berupa User ID miliknya kepada Eko.
Tujuannya cuma satu, yakni melakukan otorisasi atau mengklik tombol persetujuan demi memuluskan status kelulusan peserta yang sudah menyetor mahar.
Atas perbuatan culas mereka, keenam tersangka langsung dijebloskan ke tahanan.
Penyidik menjerat komplotan akademik bersangkutan memakai Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf (c) KUHP.






