Hukum  

Investasi Tak Boleh Kebal Hukum, WFS Tuntut Resolusi Damai dan Transparan di Konflik PT BSA

Investasi Tak Boleh Kebal Hukum, WFS Tuntut Resolusi Damai dan Transparan di Konflik PT BSA
Anggota DPRD Lampung, Wahrul Fauzi Silalahi (WFS), menuntut audit total izin HGU PT BSA akibat konflik lahan. Foto: Arsip Istimewa/Kirka/I

Kirka – Amuk massa yang berujung pada pembakaran mess dan gudang PT Bumi Sentosa Abadi (BSA) di Lampung Tengah, langsung disikapi keras oleh Anggota DPRD Provinsi Lampung, Wahrul Fauzi Silalahi.

Ia menegaskan, letupan emosi warga di lapangan bukanlah tindak kriminal murni, melainkan alarm bahaya bahwa ada karut-marut sengketa agraria yang sengaja dibiarkan mengendap tanpa solusi.

Pemerintah daerah maupun aparat kepolisian didesak tidak terjebak pada penyelesaian di hilir.

Proses hukum terhadap aksi perusakan memang wajib berjalan, tetapi membongkar akar masalah terkait tata kelola Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan justru jauh lebih mendesak untuk dievaluasi secara menyeluruh.

“Penegakan hukum silakan diproses, karena merusak fasilitas pada akhirnya mencederai nilai perjuangan warga.

“Tapi kacamata aparat kita jangan sampai rabun. Jangan hanya sibuk mengurus buntut dari konflik, sementara akar persoalan berupa perampasan hak rakyat malah dibiarkan,” cecar Wahrul di Bandarlampung, Kamis, 13 Agustus 2026.

Desakan ini langsung dialamatkan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta Pemkab Lampung Tengah.

Pria yang kerap dijuluki Pengacara Rakyat itu meminta instansi berwenang berani melakukan audit total terhadap dokumen perizinan PT BSA.

Keterbukaan informasi secara independen dan berkeadilan menjadi harga mati demi memutus kecurigaan di tengah publik.

Bergeser ke ranah pengamanan lokasi bentrok, Wahrul menuntut kepolisian bertindak presisi.

Petugas di lapangan diwanti-wanti agar hanya membidik pelaku perusakan berbekal alat bukti sah.

Langkah pukul rata atau generalisasi ditolak keras, karena ujung-ujungnya pasti memunculkan stigma buruk sekaligus mengkriminalisasi warga desa biasa yang sedang menuntut haknya.

“Kualitas pemerintah sungguh sedang diuji. Negara dituntut tegas merespons kekerasan, tapi harus sangat sensitif melihat ketimpangan sosial di baliknya.

“Pemimpin jangan cuma unjuk gigi mengamankan situasi setelah bentrok pecah, tapi gagal total menciptakan ekosistem yang mencegah rakyat berhadapan langsung dengan korporasi,” tegas Wahrul.

Hadirnya pemodal swasta di daerah sejatinya sangat diandalkan guna menggerakkan roda ekonomi lokal sekaligus membuka lapangan kerja.

Kendati demikian, status sebagai investor pantang dijadikan tameng agar kebal aturan.

Setiap perusahaan wajib mematuhi koridor hukum, memprioritaskan kewajiban sosial dan lingkungan, serta memastikan ruang keluhan masyarakat benar-benar diakomodasi.

Mengakhiri keterangannya, Ketua Karang Taruna Provinsi Lampung ini mengajak seluruh lapisan masyarakat di wilayah Lampung Tengah untuk menahan diri dari provokasi.

“Tuntutan penyelesaian sengketa lahan wajib dikembalikan pada jalur konstitusional secara damai, guna menutup celah bagi pihak-pihak penunggang konflik yang berniat mencari keuntungan sepihak,” pungkasnya.