Kirka – Kota Metro menjadi titik awal langkah Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Lampung dalam membedah mutu pelayanan publik tahun 2026.
Tak sekadar menengok tumpukan dokumen, tim penilai turun langsung untuk menguji apakah hak masyarakat atas birokrasi yang memadai benar-benar terpenuhi di lapangan.
Audit perdana bergulir sejak Senin, 10 Agustus 2026.
Tim Keasistenan Pencegahan Maladministrasi memulai penyisiran dari Kantor Pertanahan, lalu menyambangi RSUD A. Yani sehari setelahnya.
Fokus pengawasan juga diarahkan ke sektor pendidikan, sosial, hingga pekerjaan umum di bawah naungan pemerintah kota, termasuk unit layanan di kepolisian resor setempat.
Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf, menekankan pihaknya mencari bukti nyata dari setiap instansi.
Aturan yang bagus tertulis di atas meja menjadi tidak bermakna jika warga masih dipersulit.
“Yang ingin kami pastikan adalah apakah standar pelayanan benar-benar dijalankan dan dirasakan masyarakat.
“Jangan sampai standarnya cuma terpampang di dinding kantor, tapi masyarakat tetap kesulitan mengurus kebutuhannya,” tegas Nur Rakhman, Rabu, 12 Agustus 2026.
Kedatangan tim pemeriksa rupanya direspons terbuka oleh pemerintah daerah setempat.
Wali Kota Metro, Bambang Iman Santoso, saat menerima rombongan di rumah sakit umum daerah setempat, meminta jajarannya menjadikan momentum evaluasi eksternal sebagai ruang pembenahan.
Aparatur dilarang hanya mengejar nilai tinggi agar terlihat baik saat dinilai.
Secara teknis, ada empat indikator utama yang diukur, mulai dari kesiapan sarana, alur proses, hasil akhir, hingga penanganan aduan masyarakat.
Namun, senjata paling tajam yang digunakan Ombudsman bukanlah sekadar membaca laporan penyelenggara, melainkan berdialog langsung dengan pengguna layanan di ruang tunggu.
Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi, Dodik Hermanto, memaparkan bahwa pengakuan masyarakat adalah tolok ukur kejujuran sebuah birokrasi.
Penilaian tidak akan objektif jika hanya mendengar sepihak dari pejabat instansi.
“Jadi, kami tidak cukup mengandalkan klaim penyelenggara soal pelayanan yang sudah baik.
“Kami silang cek dengan bertanya kepada warga yang sedang menerima pelayanan. Pada akhirnya, merekalah yang merasakan langsung kualitas birokrasi,” paparnya.
Langkah pengawasan turun ke bawah diambil demi mencegah praktik maladministrasi sejak dini.
Potensi masalah wajib dideteksi dan diberantas sebelum masyarakat dirugikan oleh layanan yang berbelit atau lamban.
Setelah menuntaskan bedah layanan di Metro, Ombudsman bersiap merambah 15 kabupaten atau kota lain beserta jajaran instansi tingkat provinsi.
Rangkaian penilaian berlanjut hingga empat bulan ke depan, memaksa seluruh instansi pelayan publik di Lampung segera merapikan barisan dan menyajikan performa kerja yang sebenarnya tanpa rekayasa.






