Kirka – Pengembalian uang ganti rugi sebesar Rp100 miliar nyatanya gagal menghentikan langkah hukum terhadap PT Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI).
Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kini mengambil alih penuh penyidikan perkara dugaan korupsi pemanfaatan kawasan hutan di area kerja PT Inhutani V, Provinsi Lampung.
Sebelumnya, pengusutan rasuah pembukaan lahan ditangani langsung oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Bahkan pada Februari 2026 lalu, pihak perusahaan sudah menyetorkan dana ratusan miliar rupiah ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) milik institusi penegak hukum daerah.
Namun, pusat memutuskan turun tangan menarik kewenangan penanganan perkaranya ke Jakarta.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Saiful Bahri Siregar membenarkan adanya pemindahan wewenang penyidikan.
Pasca penarikan berkas, tim penyidik langsung tancap gas melakukan serangkaian langkah pro justitia demi mengonstruksikan kejahatan pidana secara utuh.
“Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 47 orang saksi dan melakukan penyitaan dokumen-dokumen, serta telah melakukan permintaan perhitungan kepada ahli,” kata Saiful di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, dikutip pada Selasa, 8 September 2026.
Berdasarkan temuan sementara, aktivitas pembukaan hutan disinyalir kuat melabrak aturan perundang-undangan.
PT PSMI diduga melakukan penanaman tebu tanpa dasar hukum sah di atas wilayah konsesi Inhutani V.
Akibat perbuatan sepihak korporasi, hak negara atas pengelolaan kawasan menyusut drastis serta menimbulkan kerugian finansial yang sangat masif.
Saiful membeberkan luasan lahan yang telanjur dikonversi jumlahnya mencapai ribuan hektare.
“Luas lahan yang dilakukan pembukaan untuk kebun tebu seluas 1.268 hektare yang beririsan di dalam kawasan PT Inhutani.
“Sedangkan sisanya, masih di dalam kawasan hutan yang terus dalam proses penyidikan kami,” paparnya.
Guna memperkuat landasan hukum pengusutan perkara, Jampidsus menerbitkan Surat Perintah Penyidikan baru bernomor Prin-46/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 14 Juli 2026.
Dokumen administrasi kelengkapan hukum kemudian diperbarui sebulan berselang melalui Sprindik Nomor Prin-119a/F.2/Fd.2/08/2026 pada 26 Agustus 2026.
Meski puluhan saksi sudah diperiksa dan barang bukti penting disita, penyidik Gedung Bundar belum menetapkan satu pun tersangka.
Tim penuntut umum masih terus mengumpulkan alat bukti untuk memastikan siapa saja aktor utama maupun perwakilan pihak korporasi yang harus dimintai pertanggungjawaban hukum atas skandal alih fungsi lahan hutan Lampung.






