Kirka – RZA, pelajar SMP Al Huda Jati Agung di Kabupaten Lampung Selatan, terpaksa dilarikan ke rumah sakit usai tulang bahu kirinya patah.
Ia diduga menjadi korban penganiayaan oleh sesama rekan sekolahnya tepat pada jam aktif belajar, Kamis, 13 Agustus 2026.
Selain menyoroti aksi kekerasan, kasus ini menguak buruknya respons penanganan dari pihak sekolah.
Saat kejadian berlangsung sekitar pukul 11.00 WIB, korban yang mengerang kesakitan hanya dipapah ke Unit Kesehatan Sekolah (UKS).
Nahasnya, ruangan medis itu dibiarkan kosong tanpa penjagaan perawat. Penanganan yang diberikan sangat seadanya, yakni hanya dengan mengikat bagian lengan korban.
Lantaran rintihan sakit sang anak tak kunjung reda, keluarga akhirnya mengambil langkah cepat membawa RZA ke RS Airan Raya.
Dari lembar hasil rontgen, barulah terungkap adanya patahan serius di area bahu kiri. Rentetan kejadian fatal ini pun mengundang reaksi keras.
Keluarga korban resmi menunjuk Kantor Hukum Trust Lawyers untuk menuntut pertanggungjawaban SMP Al Huda Jati Agung yang dinilai lalai menjaga keselamatan siswanya.
“Ketika ada anak cedera fisik sampai patah tulang di area sekolah, pertanyaannya bukan lagi sekadar siapa yang memukul.
“Tapi kemana pengawasan guru? Apakah sistem perlindungan anak di sana benar-benar berjalan?,” cecar Ardi Satriadi, S.H., kuasa hukum keluarga RZA di Bandarlampung, Jumat, 14 Agustus 2026.
Ardi menolak tegas jika insiden ini disederhanakan sebagai kenakalan remaja biasa.
Ia merujuk langsung pada beleid Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.
Aturan itu mewajibkan institusi pendidikan menjamin keselamatan fisik maupun psikologis peserta didik selama berada di area sekolah.
Tim pengacara menilai, pihak manajemen tidak bisa memposisikan diri layaknya tempat penitipan anak semata yang bisa cuci tangan ketika terjadi insiden di luar jam tatap muka kelas.
Melalui pernyataan resminya, Trust Lawyers mendesak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung serta Disdik Kabupaten Lampung Selatan untuk segera mengusut dugaan kelalaian ini.
Mereka menuntut audit menyeluruh terhadap sistem pencegahan kekerasan di SMP Al Huda Jati Agung.
“Kami mendesak Disdik bertindak konkret, jangan cuma sebatas imbauan tertulis. Periksa semua faktanya secara objektif.
“Tanggung jawab pemulihan sama sekali tidak boleh digeser ke pundak keluarga. Evaluasi total sistem mereka agar tidak ada lagi siswa yang jadi korban,” pungkas Ardi.






