Hukum  

Dari Lampung ke Jakarta, Mengapa Kejagung Ambil Alih Kasus Mafia Tanah Way Kanan?

Dari Lampung ke Jakarta, Mengapa Kejagung Ambil Alih Kasus Mafia Tanah Way Kanan?
Mahendra Utama (Eksponen 98) menunjuk kasus korupsi hutan Way Kanan yang kini ditarik Kejagung sebagai puncak gunung es kejahatan SDA nasional. Usut tuntas! Foto: Arsip pribadi/Kirka

Kirka – Penanganan kasus dugaan korupsi pemanfaatan kawasan hutan di Kabupaten Way Kanan resmi berpindah komando.

Kejaksaan Agung langsung mengambil alih penyidikan perkara dari tangan Kejaksaan Tinggi Lampung lewat terbitnya Berita Acara Serah Terima Penanganan Perkara tertanggal 11 Mei 2026.

Tokoh Eksponen 98, Mahendra Utama, melontarkan pandangan tajam merespons pergeseran kewenangan penegak hukum ke Jakarta.

Ia mengibaratkan sengkarut pengelolaan lahan register bak puncak gunung es dari kebobrokan manajemen sumber daya alam nasional.

“Skandal berdimensi besar sudah pasti butuh sinergi kuat antara struktur, substansi, sampai budaya hukum, selaras dengan teori Lawrence M. Friedman.

“Penanganan di tingkat pusat mutlak berjalan agar para aktor intelektual benar-benar tersentuh, bukan sekadar menindak kelas teri,” urai Mahendra, Rabu, 5 Agustus 2026.

Skala rasuah yang sangat masif memaksa kejaksaan memusatkan penyidikan.

Mantan Kepala Kejati Lampung, Danang Suryo Wibowo, yang sekarang menjabat Direktur II Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, sebelumnya menyatakan langkah penarikan berkas bertujuan menjaga efektivitas sekaligus menyeragamkan kebijakan pemberantasan mafia tanah.

Kerumitan alur perizinan sampai nominal kerugian negara menjadi alasan utama perpindahan yurisdiksi.

Pusaran perkara perlahan menyita perhatian publik lantaran menyeret nama sejumlah elit daerah.

Penyidik korps adhyaksa tingkat provinsi sebelumnya sempat mencecar mantan Bupati Way Kanan, Raden Adipati Surya, bersama sang ayah, Raden Kalbadi.

Pemanggilan keduanya berkaitan erat dengan manuver penguasaan hamparan hutan lindung.

Melihat eskalasi penyidikan, Dosen Fakultas Hukum Universitas Lampung, Rinaldy Amrullah, membeberkan celah penjatuhan sanksi pidana korporasi.

Apabila lahan garapan terbukti masuk dalam pencatatan aset kekayaan perusahaan, entitas bisnis bersangkutan sangat layak diseret mempertanggungjawabkan perbuatannya ke meja hijau.

Dukungan senada datang dari Akademisi Hukum Universitas Tulang Bawang, Ahadi Fajrin Prasetya.

Kebijakan pelimpahan berkas dianggap tepat karena Gedung Bundar memiliki instrumen kewenangan jauh lebih besar.

“Kendati memuji langkah aparat penegak hukum, Ahadi menitipkan satu peringatan keras.

“Jangan sampai setelah ditarik ke pusat, penanganannya justru jalan di tempat atau tidak lagi terpantau oleh masyarakat luas,” ungkapnya menegaskan.

Sekarang, warga Lampung menggantungkan harapan besar pada ketegasan tim penyidik pusat.

Keadilan wajib tegak demi memulihkan kekayaan negara yang terlanjur dijarah oleh jaringan perusak lingkungan tanpa pandang bulu.