Kirka – Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) langsung memeriksa dua mantan petinggi PT Inhutani V terkait dugaan korupsi pemanfaatan kawasan hutan di Lampung.
Pemeriksaan pada Rabu, 9 September 2026 difokuskan untuk membongkar peran korporasi di balik alih fungsi lahan menjadi perkebunan tebu ilegal oleh PT Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI).
Saksi yang dimintai keterangan di Gedung Bundar adalah AK, selalu Dewan Komisaris PT Inhutani V, serta ES, anggota Direksi perusahaan pelat merah periode 2012 hingga 2017.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, dalam rilis yang diterima menyatakan langkah pemanggilan saksi bertujuan memperkuat alat bukti.
“Keterangan kedua mantan pejabat penting Inhutani V diperlukan untuk melengkapi berkas penyidikan sekaligus mengurai proses masuknya PT PSMI ke areal konsesi milik negara” kata dia.
Kasus perusakan lingkungan bermula saat Kejaksaan Tinggi Lampung mengusut aktivitas perambahan hutan.
Pihak korporasi swasta bahkan sempat menyetorkan dana ganti rugi sebesar Rp100 miliar ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) awal tahun lalu.
Namun, niat kompromi gagal menghentikan proses hukum setelah pusat mengambil alih penuh wewenang penyidikan ke Jakarta.
Pasca penarikan perkara, penyidik Jampidsus langsung bergerak maraton memeriksa pihak-pihak terkait.
“Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 47 orang saksi dan menyita sejumlah dokumen, serta telah meminta perhitungan kerugian negara kepada ahli,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Saiful Bahri Siregar, belum lama ini.
Berdasarkan temuan awal kejaksaan, PT PSMI terindikasi kuat membuka kebun tebu secara sepihak tanpa dasar hukum sah di dalam wilayah operasional Inhutani V.
Saiful menyebut, hamparan hutan yang sudah terlanjur dikonversi luasnya mencapai 1.268 hektare.
Sisa wilayah lain yang dirambah masih dalam tahap penelusuran tim jaksa.
Sebagai landasan hukum operasi penyelamatan aset negara, Jampidsus menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru Nomor Prin-46 pada pertengahan Juli lalu.
Dokumen administrasi kelengkapan hukum kemudian diperbarui melalui Sprindik Prin-119a pada akhir Agustus 2026.
Walau alat bukti mulai terkumpul dan puluhan saksi dari berbagai pihak sudah buka suara, penyidik sampai saat ini masih menutup rapat identitas calon tersangka.
Jaksa penuntut umum memprioritaskan pencarian aktor intelektual maupun perwakilan korporasi yang harus dimintai pertanggungjawaban pidana atas musnahnya ribuan hektare hutan di ujung selatan Pulau Sumatera.






