Hukum  

Gelapkan Mobil Rental Rp1,1 Miliar, Anggota DPRD Bandar Lampung Dipolisikan

Gelapkan Mobil Rental Rp1,1 Miliar, Anggota DPRD Bandar Lampung Dipolisikan
Polda Lampung usut tuntas dugaan penggelapan sederet mobil rental yang menyeret legislator Bandar Lampung. Foto: Arsip Polda Lampung/Wiki/Kirka/Iz

Kirka – Anggota DPRD Kota Bandar Lampung dari Fraksi Partai Gerindra, Yunika Indahayati, terjerat pusaran hukum.

Sang legislator resmi dilaporkan ke Polda Lampung lantaran diduga menggadaikan sederet mobil sewaan yang memicu kerugian hingga Rp1,16 miliar.

Perkara dugaan penggelapan roda empat mewah itu kini sudah masuk tahap penyidikan (sidik).

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, AKBP Ujang Supriyanto, memastikan aparat langsung bergerak cepat merespons aduan korban yang tertuang dalam berkas nomor LP/B/593/VIII/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG tertanggal 7 Agustus 2026.

“Benar, laporan sudah kami terima. Status perkaranya sudah naik dari lidik menjadi sidik. Kalau sudah cukup alat buktinya, selanjutnya kita melaksanakan gelar tersangka,” tegas Ujang, Jumat, 18 September 2026.

Sebagai langkah penindakan awal, aparat kepolisian telah menyita dua unit kendaraan, yakni Toyota Innova Zenix dan Toyota Avanza, untuk dijadikan barang bukti.

Penyidik juga tengah memburu satu unit Innova Reborn yang masih tertahan di tangan pihak penerima gadai.

Diketahui, kasus penyewaan berujung gadai bermula pada 18 Desember 2025.

Kala itu, Yunika menyewa satu unit Mitsubishi Pajero hitam dengan dalih pemakaian selama sebulan.

Alih-alih mengembalikan kendaraan tepat waktu, sang politisi malah menambah pesanan unit secara bertahap.

Rentetan penyewaan berikutnya mencakup deretan mobil kelas atas seperti Toyota Avanza, Toyota Alphard, Innova Zenix, Veloz, sampai dua unit Innova Reborn.

Seluruh transaksi peminjaman berlangsung dalam kurun waktu Februari hingga pertengahan Mei 2026.

Pihak pemilik rental sebenarnya sempat berupaya mengambil kembali aset perusahaannya secara mandiri dan berhasil menarik beberapa unit.

Namun, sisa tunggakan biaya sewa beserta tiga mobil yang terlanjur berpindah tangan membuat korban harus menanggung kerugian total mencapai Rp1.163.600.000, sehingga memutuskan menempuh jalur hukum.