Kirka – Beredarnya 25 merek beras fortifikasi tak sesuai standar asal luar daerah membuktikan lemahnya sistem pengawasan pangan.
Menyikapi darurat koordinasi di tingkat pembuat kebijakan, Pemerhati Pembangunan Mahendra Utama mendesak pemerintah segera membentuk satuan tugas terpadu lintas instansi.
Menurut Mahendra, temuan puluhan produk bermutu rendah bukan sekadar masalah kelayakan konsumsi, melainkan bukti nyata rapuhnya komunikasi antar lembaga.
Ia mengingatkan kembali amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan yang mewajibkan jaminan ketersediaan pasokan aman dan bergizi bagi masyarakat luas.
“Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah semestinya mampu mengorkestrasi tata laksana pengawasan lintas kabupaten dan kota, agar tidak ada lagi celah bagi pelaku usaha nakal memasok barang,” kata Mahendra, Jumat, 18 September 2026.
Fakta di lapangan justru menunjukkan adanya fragmentasi kewenangan yang berlarut.
Pembagian tugas antara Dinas Pertanian yang mengurus mutu, Dinas Perdagangan pada ranah peredaran, serta pengawasan BBPOM di sektor pangan olahan kerap tidak berjalan harmonis.
Dampaknya, ketiadaan mekanisme pelaporan cepat antardaerah membuat bupati maupun wali kota kesulitan mendeteksi masuknya bahan pokok cacat mutu sejak dini.
Merujuk pada konsep implementasi kebijakan Hill dan Hupe, Mahendra berpendapat pengelolaan hubungan antar organisasi masih menjadi titik terlemah birokrasi pemerintahan daerah saat menghadapi persoalan rantai pasok.
Sebagai solusi konkret, langkah pembentukan satgas wajib melibatkan kolaborasi langsung dari unsur dinas terkait hingga aparat kepolisian di seluruh tingkatan kabupaten dan kota.
Selain itu, ketersediaan infrastruktur sistem informasi barang tak layak konsumsi mutlak harus segera beroperasi.
“Tanpa jalinan koordinasi vertikal maupun horizontal yang kokoh, fungsi pengawasan konsumen hanya akan terus menjadi menara gading yang rapuh,” pungkasnya.






