Pemprov Lampung Bantah Tuduhan Fokal, Tegaskan Lahan 2.000 Meter Bukan Aset Daerah

Pemprov Lampung Bantah Tuduhan Fokal, Tegaskan Lahan 2.000 Meter Bukan Aset Daerah
Tokoh Eksponen 98 Lampung, Mahendra Utama, merespons polemik status kepemilikan lahan di kawasan Perumahan Korpri, Bandarlampung. Foto: Arsip pribadi/Kirka

Kirka – Tokoh Eksponen 98 Mahendra Utama ikut urun rembuk mengurai benang kusut sengketa hamparan tanah 2.000 meter persegi di Kompleks Perumahan Korpri, Jalan Ryacudu, Bandarlampung.

Ia meminta semua pihak berhenti melempar asumsi usai Pemerintah Provinsi Lampung memastikan lokasi sengketa bukan barang milik daerah.

Mahendra mengapresiasi langkah jajaran birokrasi, khususnya Sekretaris Daerah Marindo Kurniawan, yang memilih menjawab tuduhan dengan membeberkan data.

Klarifikasi lugas dari para pejabat berwenang dinilai sukses menekan spekulasi liar sekaligus memberi arah hukum bagi publik.

“Pemerintah sudah tegas menyatakan objek yang diributkan sama sekali tidak masuk buku inventaris provinsi. Artinya tidak ada fakta yang disembunyikan.

“Sekarang, tinggal kawan-kawan LSM Fokal membuktikan tudingan praktik mafia tanah ke ranah hukum, jangan cuma beropini,” ucap Mahendra, Sabtu, 8 Agustus 2026.

Kendati lahan dipastikan bebas dari klaim pemerintah tingkat satu, ia memandang status kepemilikan akhir tetap harus ditelusuri ujungnya.

Lokasi seluas dua ribu meter persegi di kawasan Ryacudu bisa saja masuk daftar aset pusat, kewenangan pemkot, dikuasai pihak swasta, atau murni sengketa keperdataan antar warga.

Pernyataan tokoh reformasi Lampung merujuk pada unjuk rasa sekelompok massa awal Agustus lalu yang sempat menyeret nama Sekda Lampung.

Marindo sendiri tak menampik adanya gelombang protes dan memilih meresponsnya lewat jalur formal.

“Menyampaikan aspirasi adalah hak konstitusional yang pasti kami hargai.

“Namun karena nama saya disinggung, duduk perkaranya harus dibuat benderang,” kata Marindo.

Birokrat nomor satu di Pemprov Lampung meyakinkan publik bahwa institusinya konsisten pada satu suara, yakni pemerintah daerah tidak punya catatan legalitas apa pun atas bidang tanah yang didemo.

Argumen Marindo dikuatkan langsung oleh Kepala Biro Hukum Setdaprov Lampung, Yudhi Alfadri.

Dia membantah narasi tentang terbitnya dua surat balasan yang saling bertabrakan dari meja kerjanya.

“Tidak ada dokumen yang bertentangan. Keduanya memuat substansi serupa, intinya lahan bukan aset pemprov,” tutur Yudhi meluruskan persoalan.

Surat jawaban ke masyarakat, kata dia, murni dikeluarkan sebagai bentuk pelayanan birokrasi bagi warga yang memohon fatwa status tanah untuk keperluan peningkatan hak.

Kalau ada pihak yang merasa punya bukti kepemilikan sah, Yudhi mempersilahkan mereka menempuh prosedur aturan main yang berlaku.

Catatan neraca daerah rupanya makin mengunci dalil pemerintah.

Kepala Bidang Pengelolaan Aset Daerah BPKAD Provinsi Lampung, Rofiq Nugroho, memastikan riwayat lokasi Perumahan Korpri bersih dari daftar kekayaan daerah.

Terlebih, sebagian barang milik negara di hamparan sana telah diserahterimakan seutuhnya ke pangkuan Pemkot Bandarlampung sejak 2023 silam.

Menyikapi deretan data dari BPKAD hingga Biro Hukum, Mahendra Utama berharap perdebatan di ruang publik segera beralih ke proses pembuktian yuridis yang konkret, sehingga urusan pertanahan tuntas tanpa merugikan pihak manapun.