Kirka – Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan memicu penolakan keras dari kalangan pengusaha di daerah.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Provinsi Lampung mendesak perombakan total draf aturan baru yang dianggap sekadar menjiplak Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tanpa penyesuaian dengan kondisi ekonomi mutakhir.
Ketua DPP APINDO Lampung, Ary Meizari Alfian, menegaskan penyusunan regulasi perburuhan pantang berjalan sepihak.
Beleid ketenagakerjaan idealnya melibatkan seluruh elemen masyarakat secara berimbang agar melahirkan rumusan jalan tengah yang berkeadilan.
“Dunia usaha menuntut undang-undang sungguh-sungguh disusun secara komprehensif.
“Pelibatan semua pemangku kepentingan mutlak perlu guna menghasilkan rumusan baru yang sanggup menjawab keruwetan lapangan kerja masa sekarang,” ucap Ary, Kamis, 1 Oktober 2026.
Ia mengingatkan para pembuat kebijakan agar tidak mengabaikan jeritan para pencari kerja maupun kesulitan pelaku usaha di lapangan demi menuruti desakan satu kelompok saja.
Suara penolakan dari daerah sejalan dengan peringatan di tingkat nasional.
Ketua Umum APINDO, Shinta W. Kamdani, membeberkan bahaya laten apabila regulasi usang dipaksakan berlaku di era digital.
Iklim investasi dipastikan terhambat, berimbas langsung pada menyempitnya ruang penciptaan lapangan kerja baru.
“Pekerja butuh kepastian hak dan penghasilan layak, sedangkan pencari kerja butuh kesempatan.
“Untuk memenuhi keduanya, perusahaan harus mampu bertahan, berinvestasi, serta merekrut pegawai,” papar Shinta.
Aturan perburuhan yang mengekang ruang gerak industri dipastikan memukul telak masyarakat bawah.
Shinta menjabarkan bahwa masa depan angkatan kerja muda menjadi taruhan utama manakala draf aturan baru berujung pada ledakan angka pengangguran akibat minimnya serapan pabrik atau perusahaan.
Pergeseran paradigma hukum lantas menjadi tawaran solusi dari pengusaha.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan DPN APINDO, Bob Azam, meminta para legislator berhenti sebatas mengurus hubungan industrial konvensional.
Fokus utama rancangan undang-undang wajib berbalik arah pada upaya nyata pembukaan lapangan pekerjaan.
Ketatnya persaingan global serta laju teknologi memaksa setiap korporasi lekas beradaptasi, sehingga buruh butuh sokongan keterampilan baru.
Pelindungan nyata bagi pekerja sejatinya berwujud kepastian pembayaran upah, ketersediaan jaminan sosial, hingga pemenuhan hak pasca-PHK.
Berangkat dari deretan masalah mendasar pembentukan undang-undang, forum pengusaha meminta Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menunda pengesahan RUU.
Mereka menuntut perbaikan komprehensif lewat kajian dampak kumulatif serta dialog tripartit yang substantif sebelum palu sidang paripurna diketuk.






