KI Lampung, 81 Pendaftar, dan Ekonomi Transparansi

KI Lampung, 81 Pendaftar, dan Ekonomi Transparansi
Infografis pandangan Eksponen 98, Mahendra Utama, terkait antusiasme 81 pendaftar komisioner KI Provinsi Lampung serta dampak keterbukaan informasi bagi pertumbuhan ekonomi daerah. Foto: Arsip pribadi/Kirka

Kirka – Pendaftaran seleksi calon komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Lampung periode 2027–2031 menyedot perhatian luas setelah 81 pelamar mendaftarkan diri guna memperebutkan lima kursi.

Eksponen 98, Mahendra Utama, menyebut tingginya antusiasme pendaftar menjadi sinyal positif bagi penguatan tata kelola pemerintahan sekaligus daya saing ekonomi daerah.

Menurut Mahendra, keterbukaan informasi publik bukan sekadar rutinitas maupun prosedur administratif birokrasi.

Dalam kerangka tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), transparansi merupakan prasyarat mutlak guna mencapai efisiensi serta efektivitas penggunaan anggaran.

“Kepastian akses informasi bakal mengurangi biaya transaksi dan menekan risiko korupsi di daerah.

“Ketika dokumen publik dikelola secara terbuka, iklim investasi otomatis tumbuh lebih sehat sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang inklusif,” kata Mahendra Utama dalam keterangannya, Minggu, 8 November 2027.

Bukti nyata kontribusi keterbukaan terhadap iklim usaha terlihat dari rekam jejak KI Lampung saat menyelesaikan berbagai sengketa publik.

Salah satunya melalui putusan yang memerintahkan Pemerintah Kota (Pemkot) Metro membuka dokumen anggaran ke hadapan masyarakat.

Langkah berani lembaga mandiri penyelesai sengketa publik memberi kepastian hukum bagi warga maupun pelaku ekonomi.

Lebih lanjut, Mahendra menjelaskan bahwa wewenang komisioner merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Selain menetapkan prosedur penyelesaian sengketa melalui mediasi dan/atau ajudikasi non litigasi, KI bertugas menerima, memeriksa, serta memutus perkara informasi publik.

Di luar persidangan, komisioner juga aktif mendorong pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) hingga ke tingkat desa.

“Kehadiran PPID sampai level pemerintah desa sangat penting guna mencegah penyalahgunaan wewenang sejak dari akar rumput.

“Sejalan dengan pemikiran filsuf Juergen Habermas, seluruh aktivitas negara memang harus terbuka pada kontrol publik. Keberadaan KI Lampung adalah institusionalisasi dari prinsip publisitas,” ujar Mahendra.

Antusiasme Pendaftar

Peran strategis dalam mengawal kontrol publik membuat bursa seleksi komisioner periode 2027–2031 diminati pelamar dari beragam latar belakang, mulai dari akademisi, praktisi, hingga keterwakilan gender yang memadai.

Tingginya semangat pengabdian para pendaftar sejalan dengan pernyataan mantan Ketua KI Lampung, Juniardi, yang menyebut keterbukaan informasi sebagai “benteng utama dalam mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme“.

Guna menyaring puluhan pendaftar berkualitas, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik) Provinsi Lampung, Ganjar Jationo, menegaskan bahwa seluruh tahapan seleksi berjalan sesuai Peraturan Komisi Informasi Nomor 4 Tahun 2016.

Regulasi mengenai pedoman pelaksanaan seleksi menjadi acuan baku agar proses penjaringan berlangsung objektif serta akuntabel.

Di akhir, Mahendra mengingatkan pentingnya menjaga kualitas penjaringan terhadap 81 nama yang tengah bersaing.

“Harapan baru terhadap tata kelola Lampung yang transparan dan berdaya saing ekonomi semakin menguat lewat penjaringan periode 2027–2031.

“Lima figur terpilih nantinya wajib menjaga kemandirian lembaga demi mengawal hak konstitusional warga,” tutupnya.