Kirka – Kehadiran Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sebagai saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) pada Kamis, 5 November 2026, mencetak sejarah baru dalam dunia peradilan Indonesia.
Eksponen 98 Mahendra Utama menyebut langkah mantan Kepala Negara dua periode duduk di kursi saksi merupakan pernyataan politik yang jernih bahwa tiada kekuasaan yang kebal di hadapan mahkamah.
Jokowi datang langsung ke pengadilan guna memenuhi panggilan jaksa sebagai saksi pelapor.
Perkara pidana yang tengah disidangkan menyangkut dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo dan Dokter Tifa.
“Kedatangan Jokowi ke ruang sidang bukan sekadar formalitas hukum, melainkan bukti nyata berjalannya doktrin supremasi hukum atau supremacy of law yang menjadi pilar utama negara kita,” ujar Mahendra Utama, Minggu, 8 November 2026.
Menurut Mahendra, kesediaan Jokowi melepas atribut kekuasaan dan hadir langsung di persidangan telah menghidupkan amanat konstitusi yang selama puluhan tahun kerap menjadi hiasan teks semata.
Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 27 UUD 1945 secara tegas mengatur prinsip equality before the law, yakni kesetaraan kedudukan setiap warga negara di dalam hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali.
“Ahli hukum tata negara A.V. Dicey merumuskan prinsip kesetaraan sebagai kondisi ketika setiap orang, baik pejabat maupun rakyat biasa, tunduk pada aturan yang sama di peradilan yang sama.
“Jokowi mempraktikkan langsung rumusan konstitusional tadi di PN Jaktim,” kata Mahendra menjelaskan.
Watak Kesatria Jawa
Di dalam ruang sidang yang dipimpin Hakim Ketua Christina Endarwati, Jokowi menjalani seluruh prosedur persidangan layaknya warga biasa.
Pemeriksaan identitas hingga pengucapan sumpah saksi diikuti secara tertib tanpa perlakuan khusus.
Bahkan, ketika Hakim Ketua Christina Endarwati sempat melayangkan teguran karena saksi mengomentari kredibilitas terdakwa Roy Suryo, Jokowi langsung patuh tanpa melayangkan protes.
Mahendra berpendapat, sikap tenang Jokowi di hadapan majelis hakim mencerminkan falsafah Jawa, yakni Ngluruk Tanpa Bala, Menang Tanpa Ngasorake, Sekti Tanpa Aji-Aji, Sugih Tanpa Bandha.
Semboyan klasik Jawa itu bermakna berjuang tanpa bala tentara, menang tanpa merendahkan, sakti tanpa ajian, serta kaya tanpa harta.
“Jokowi membuktikan bahwa watak kesatria Jawa bukan sekadar mitos. Beliau tidak mengerahkan kekuasaan, tidak mencari keistimewaan, dan pantang menghindar dari gelanggang peradilan.
“Saat ditegur hakim pun langsung patuh, sebuah isyarat jelas bahwa di ruang sidang, mantan Presiden tetap tunduk pada otoritas majelis hakim,” tutur Mahendra.
Adab Bernegara
Jalannya persidangan di PN Jaktim turut diwarnai kehadiran ribuan warga yang memadati area luar pengadilan.
Massa pendukung menyambut kedatangan Jokowi dengan teriakan semangat dan antusiasme tinggi sejak pagi hari.
Mahendra menegaskan, gelombang dukungan masyarakat di luar gedung pengadilan bukanlah bentuk kultus individu semata, melainkan cerminan apresiasi publik terhadap integritas seorang pemimpn.
Masyarakat melihat langsung sosok mantan Kepala Negara yang menolak berlindung di balik wibawa kekuasaan tatkala berhadapan dengan persoalan hukum.
“Jokowi memilih jalan yang jauh lebih sulit, yaitu berdiri sejajar dengan warga negara lainnya di depan meja hijau.
“Pilihan sikap beliau menampilkan adab bernegara yang langka, sekaligus memberi pelajaran berharga bagi bangsa bahwa kekuasaan sejati bukanlah kemampuan menghindari hukum, melainkan keberanian untuk tunduk penuh pada aturan perundang-undangan,” pungkas Mahendra.






