Hukum  

Giliran Auditor PT PSMI Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Hutan di Lampung

Giliran Auditor PT PSMI Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Hutan di Lampung
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyampaikan keterangan pers mengenai perkembangan penyidikan perkara dugaan korupsi lahan hutan PT PSMI di Lampung. Foto: Arsip Puspenkum Kejagung

Kirka – Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa seorang auditor PT Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI) berinisial AI pada Rabu, 28 Oktober 2026.

Pemanggilan AI berkaitan dengan pengusutan perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan serta pemanfaatan kawasan hutan milik PT Inhutani V di Provinsi Lampung untuk areal perkebunan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengkonfirmasi kehadiran saksi dari pihak korporasi swasta di Gedung Bundar, Jakarta.

“Saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangannya yakni saudara AI selaku Auditor PT PSMI,” ujar Anang melalui keterangan tertulis pada Rabu, 28 Oktober 2026.

Pendalaman keterangan dari bagian audit internal perusahaan bertujuan menguatkan alat bukti sekaligus melengkapi berkas perkara yang sedang berjalan.

Anang menegaskan seluruh tahapan penyidikan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian serta menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.

“Proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel,” tutur Anang.

Kehadirn AI menambah daftar saksi dari jajaran internal PT PSMI yang telah berhadapan dengan jaksa.

Sebelum memanggil bagian audit, tim Jampidsus lebih dulu menelusuri alur pembukuan korporasi lewat staf divisi keuangan, serta meminta keterangan seorang pegawai berinisial V.

Selain menggali fakta dari pihak swasta, Korps Adhyaksa turut mengusut riwayat perizinan dan pengawasan lahan dari unsur badan usaha milik negara hingga instansi pemerintah.

Pada Senin, 12 Oktober 2026 lalu, jaksa penyidik mencecar dua pejabat Kementerian Kehutanan berinisial BS dan BR, bersama seorang pensiunan Dinas Kehutanan Kabupaten Way Kanan periode 2006–2015 berinisial L.

Sepekan sebelumnya, tepatnya pada 7 dan 8 Oktober 2026, dua pejabat internal PT Inhutani V berinisial MH dan EP juga telah memenuhi panggilan di Gedung Bundar.

Rentetan pemeriksaan lintas sektor dilakukan Kejaksaan Agung guna membongkar konstruksi hukum penguasaan aset negara di Provinsi Lampung.

Penyidik kini tengah memetakan pihak yang bertanggung jawab atas beralihnya 1.268 hektare kawasan hutan kelolaan PT Inhutani V menjadi perkebunan tebu milik PT PSMI.