Kirka – Polda Lampung bersama seluruh jajaran Polres dan Polresta resmi menggelar Operasi Patuh Krakatau 2026 selama 14 hari, terhitung mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026.
Guna mencegah penyimpangan di lapangan, setiap petugas yang melakukan penilangan wajib didampingi personel Provos serta mengoptimalkan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Sebanyak 702 personel gabungan dikerahkan untuk mengawal ketertiban jalan raya di seluruh kabupaten dan kota se-Lampung.
Kekuatan personel mencakup 94 anggota satuan tugas tingkat Polda Lampung dan 608 anggota dari satuan tugas Polres serta Polresta jajaran.
Keterlibatan unsur Provos dalam pengawasan internal menjadi langkah tegas kepolisian untuk memastikan penegakan hukum berjalan transparan, akuntabel, dan profesional.
Di sisi lain, pola penindakan di jalan raya menitikberatkan penggunaan perangkat ETLE statis maupun ETLE mobile handheld yang dipegang petugas, di samping pemberian teguran simpatik.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, menegaskan bahwa tolok ukur keberhasilan operasi sama sekali bukan diukur dari banyaknya surat tilang yang diterbitkan petugas.
Keberhasilan justru dilihat dari tumbuhnya kesadaran berkendara masyarakat yang berdampak langsung pada penurunan angka kecelakaan.
“Keberhasilan operasi harus dilihat dari meningkatnya kesadaran masyarakat, perubahan perilaku berkendara, menurunnya angka kecelakaan, serta berkurangnya fatalitas korban di jalan raya,” ujar Yuni, dilansir pada Selasa, 27 Oktober 2026.
Selama dua pekan pelaksanaan, kepolisian mengusung tema Polisi Bersama Masyarakat Mewujudkan Lalu Lintas yang Tertib, Aman, dan Berkeselamatan.
Seluruh jajaran mengedepankan pendekatan edukatif, persuasif, dan humanis melalui sosialisasi serta kampanye keselamatan berkendara (safety riding dan safety driving).
“Kami ingin masyarakat merasakan bahwa kehadiran polisi lalu lintas adalah untuk melindungi, melayani, dan menjaga keselamatan mereka,” kata Yuni.
Sejalan dengan instruksi tingkat provinsi, Polresta Bandar Lampung langsung memperketat pengawasan di sejumlah ruas jalan protokol maupun kawasan rawan pelanggaran di ibu kota Provinsi Lampung.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Eko Bagus Riyadi melalui Kasat Lantas Kompol Yurike Ade Purwanti menjelaskan, jajarannya memfokuskan penindakan pada 10 jenis pelanggaran yang berisiko tinggi membahayakan nyawa pengguna jalan.
“Operasi Patuh Krakatau kami laksanakan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas.
“Kami mengimbau pengendara agar tidak melakukan pelanggaran yang dapat membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya,” ujar Yurike.
10 Sasaran
Bagi pengendara roda dua maupun roda empat yang beraktivitas di Bandar Lampung dan sekitarnya, berikut rincian 10 pelanggaran prioritas yang menjadi target penindakan petugas:
- Melawan arus lalu lintas di jalur satu arah maupun jalan terbagi.
- Menerobos lampu merah (traffic light) di persimpangan jalan.
- Menggunakan ponsel saat berkendara hingga memecah konsentrasi.
- Tidak mengenakan helm berstandar SNI bagi pengendara maupun penumpang sepeda motor.
- Tidak memakai sabuk pengaman (safety belt) bagi pengemudi dan penumpang mobil.
- Melebihi batas kecepatan yang telah ditetapkan.
- Melanggar rambu lalu lintas atau marka jalan.
- Berboncengan melebihi ketentuan (lebih dari satu penumpang pada sepeda motor).
- Memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor yang tidak sesuai spesifikasi aturan.
- Parkir liar di badan jalan yang memicu kemacetan serta menghambat arus lalu lintas.
Dari sepuluh poin sasaran di atas, perilaku melawan arus mendapat perhatian khusus dari kepolisian.
Kebiasaan mengambil jalan pintas dengan menentang arah laju kendaraan kerap menjadi pemicu utama tabrakan fatal di jalan raya.
Begitu pula kebiasaan menatap layar gawai sembari memegang kemudi dan menerobos lampu merah yang membahayakan keselamatan pengendara lain.
“Kami mengedepankan langkah edukatif dan humanis.
“Namun, terhadap pelanggaran yang menjadi sasaran operasi, penegakan hukum tetap dilakukan sesuai aturan yang berlaku agar masyarakat menjadikan keselamatan sebagai prioritas saat berkendara,” tutur Yurike.
Penekanan serupa disampaikan Dirlantas Polda Lampung, Kombes Pol M. Reza Chairul Akbar Sidiq.
Ia menginstruksikan seluruh personel lalu lintas di lapangan agar tidak semata-mata berburu pelanggar, melainkan aktif mengurai kepadatan arus dan sigap menolong warga yang mengalami kesulitan di perjalanan.
Menurut Reza, gelar operasi selama 14 hari merupakan bagian dari upaya membangun budaya tertib berlalu lintas agar masyarakat sadar bahwa keselamatan di jalan raya merupakan kebutuhan bersama.
Kepolisian turut mengajak media massa, pelajar, mahasiswa, komunitas otomotif, hingga pengemudi angkutan umum untuk aktif menyebarluaskan pesan keselamatan.
“Jangan melawan arus, jangan menggunakan HP saat berkendara, gunakan helm dan sabuk keselamatan, serta patuhi seluruh aturan lalu lintas. Ingat, keluarga menunggu kita pulang dengan selamat,” pungkas Reza.






