APH  

Ultimatum 3 Hari Ombudsman, Bereskan Kecurangan Terstruktur SPMB Bandarlampung atau Hadapi Hukum

Ultimatum 3 Hari Ombudsman, Bereskan Kecurangan Terstruktur SPMB Bandarlampung atau Hadapi Hukum
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf. Foto: Arsip Ombudsman/Kirka/I

Kirka – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat SMP Negeri tahun ajaran 2026/2027 di Kota Bandarlampung terancam dianulir.

Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (RI) Provinsi Lampung secara resmi meminta pemerintah kota setempat menunda seluruh tahapan seleksi pps temuan dugaan maladministrasi yang masif dan terstruktur.

Desakan penundaan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dirilis lembaga pengawas pelayanan publik pada Selasa, 7 Juli 2026.

Dokumen LHP beserta intruksi Tindakan Korektif telah diserahkan langsung kepada Wali Kota Bandarlampung, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), serta seluruh Kepala SMP Negeri se-kota setempat.

Investigasi Ombudsman bermula dari 10 laporan aduan masyarakat yang menyoroti kejanggalan proses penerimaan siswa.

Tim pemeriksa mendapati sederet pelanggaran fatal yang mencoreng prinsip transparansi.

Salah satu temuan utama adalah rekayasa porsi kuota pada jalur domisili, afirmasi, dan prestasi yang secara terang-terangan menabrak ketentuan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025.

Kecurangan serupa juga terjadi pada alokasi jalur pindah tugas orang tua di SMPN 2 Bandar Lampung.

Selain masalah kuota, panitia kedapatan masih memaksakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) keluaran kelurahan sebagai syarat wajib jalur afirmasi.

Padahal, Pasal 19 ayat (4) pada beleid kementerian secara tegas melarang pelibatan dokumen tersebut sebagai dasar seleksi.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf, mengungkapkan cacat prosedur ini turut merusak asas keadilan, terutama pada penilaian jalur prestasi yang dinilai sangat tertutup.

“Hasil pemeriksaan kami menunjukkan adanya maladministrasi nyata dalam penyelenggaraan SPMB.

“Oleh sebab itu, kami menerbitkan tindakan korektif yang wajib segera dieksekusi agar proses penerimaan siswa baru kembali berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan hak masyarakat,” terang Nur Rakhman.

Guna memulihkan hak calon peserta didik, Ombudsman melayangkan enam poin instruksi perbaikan mendesak yang wajib dijalankan Pemerintah Kota Bandar Lampung:

  1. Penghentian Sementara: Menunda seluruh rangkaian pelaksanaan SPMB jenjang SMP hingga perbaikan rasio kuota di semua jalur penerimaan tuntas disesuaikan dengan aturan pusat.
  2. Evaluasi Kelulusan: Meninjau dan menganulir ulang hasil penerimaan pada jalur prestasi maupun afirmasi yang sarat masalah.
  3. Normalisasi Porsi: Mengembalikan batas minimal kuota jalur domisili ke angka 40 persen serta membatasi jalur mutasi maksimal 5 persen.
  4. Pengawasan Ekstra: Melakukan pemantauan ketat dan menyeluruh pada sisa tahapan seleksi pascaperbaikan komposisi kuota.
  5. Revisi Aturan Miskin: Menghapus syarat penggunaan SKTM dari kelurahan pada pendaftaran jalur afirmasi untuk tahun ajaran mendatang.
  6. Sanksi Tegas: Memeriksa, membina, serta menjatuhkan sanksi administratif sesuai tingkat pelanggaran kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kekacauan layanan publik tersebut.

Pemerintah Kota Bandarlampung bersama instansi terkait hanya diberikan tenggat waktu tiga hari kerja sejak LHP diterima untuk membereskan seluruh rekomendasi perbaikan.

Nur menegaskan bahwa bangku sekolah adalah hak dasar anak yang proses pemenuhannya wajib menjunjung tinggi objektivitas dan bebas dari praktik diskriminasi.

Ia memastikan lembaganya tidak akan tinggal diam jika intruksi perbaikan tersebut diabaikan oleh penyelenggara negara.

“Kami akan memonitor ketat pelaksanaan tindakan korektif di lapangan.

“Apabila pemerintah daerah abai, Ombudsman siap mengambil langkah hukum lanjutan sesuai kewenangan yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008,” pungkasnya.