APH  

Modus Lawas Berulang! Penyelundupan Satwa Lewat Bus Kembali Terjadi di Bakauheni

Modus Lawas Berulang! Penyelundupan Satwa Lewat Bus Kembali Terjadi di Bakauheni
Tim gabungan Karantina Lampung menyita 63 ekor burung perkutut dan kutilang ilegal di Pelabuhan Bakauheni. Satwa liar ini diselundupkan di dalam bus penumpang tujuan Banten tanpa dokumen wajib. Foto: Arsip Karantina Lampung/Kirka/I

Kirka – Tim gabungan kembali menggagalkan upaya penyelundupan puluhan burung ilegal di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, pada Jumat, 24 April malam.

Pelaku menyembunyikan satwa ke dalam sebuah bus penumpang untuk mengelabui petugas pelabuhan.

Petugas menyita total 63 ekor satwa, terdiri dari 55 burung perkutut dan delapan burung kutilang.

Seluruhnya ditemukan dalam tiga keranjang saat pemeriksaan rutin terhadap bus bernomor polisi H sekitar pukul 21.42 WIB.

Berdasarkan pengakuan sopir bus, puluhan burung titipan bermasalah itu berasal dari Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.

Rencananya, muatan akan dikirim menuju Serang, Banten, dengan nama pengirim palsu.

Pengiriman terpaksa dihentikan karena tidak menyertakan dokumen resmi.

Sopir gagal menunjukkan Sertifikat Veteriner, Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SATS-DN), maupun sertifikat karantina yang menjadi syarat wajib.

Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Lampung, Donni Muksydayan, menyoroti maraknya pengiriman satwa liar tanpa izin via transportasi umum.

Sepanjang tahun berjalan, penangkapan dengan modus penumpang bus sudah dua kali terjadi.

“Pelaku terus mencari celah mengirim satwa secara ilegal melalui bus penumpang,” ungkap Donni dalam pernyataan tertulisnya, dikutip pada Selasa, 28 April 2026.

Operasi penangkapan melibatkan kolaborasi antara Karantina Lampung, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Lampung, Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, serta Jaringan Satwa Indonesia (JSI).

Donni menegaskan pengawasan di titik penyeberangan antar pulau akan makin diperketat ke depannya.

Pengiriman tanpa izin melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Praktik penyelundupan, lanjutnya, juga berisiko mengancam kelestarian alam dan berpotensi memicu penyebaran penyakit hewan lintas daerah.

“Saat ini, seluruh burung tangkapan telah ditahan petugas untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Donni.