Isu Aliran Dana Rp50 Miliar ke Bupati Tanggamus, Pengacara: Penggiringan Opini

Isu Aliran Dana Rp50 Miliar ke Bupati Tanggamus, Pengacara: Penggiringan Opini
Bupati Tanggamus H. Mohammad Saleh Asnawi, dilaporkan pengusaha Papua ke Bareskrim Polri terkait dugaan penipuan jual beli tanah senilai miliaran rupiah di Tangerang. Foto: Arsip Wiki/Kirka/I

Kirka – Tim kuasa hukum Bupati Tanggamus, H. Mohammad Saleh Asnawi, akhirnya angkat bicara merespons riuhnya pemberitaan terkait dugaan penipuan dan penggelapan tanah seluas 2,4 hektare di Kabupaten Tangerang.

Mereka membantah keras seluruh tuduhan, termasuk menepis isu liar yang menyebut adanya aliran dana segar senilai Rp50 miliar ke kantong kliennya.

Kuasa hukum Saleh Asnawi, MHD Nova Abu Bakar, S.H., menegaskan bahwa narasi yang menyeret nama sosok nomor satu di Tanggamus itu ke Bareskrim Polri sama sekali tidak memiliki pijakan fakta.

Ia menilai rentetan tuduhan yang beredar di ruang publik murni sebagai penggiringan opini yang menyesatkan.

“Klien kami tidak mengetahui, tidak menerima, dan tidak pernah terlibat dalam transaksi yang diributkan itu. Isu aliran dana Rp50 miliar itu nol besar.

“Sampai detik ini, tidak ada satu pun alat bukti atau dokumen yang bisa mengaitkan beliau dengan dana tersebut,” tegas Abu, Rabu, 17 Juni 2026.

Abu menjelaskan, berdasarkan penelusuran tim hukum, sengkarut jual beli lahan ini sebenarnya merupakan urusan bisnis antara pelapor, yakni John Morin, dengan korporasi PT Cita Karya Manunggal Pratama (CKMP).

Proses kesepakatannya pun dilakukan resmi di hadapan Notaris/PPAT di wilayah Kabupaten Tangerang.

Dalam seluruh draf dokumen perjanjian tersebut, nama Saleh Asnawi dipastikan nihil.

Sang bupati sama sekali tidak pernah mengenal John Morin, apalagi ikut membubuhkan tanda tangan dan membuat komitmen bisnis dengan pihak-pihak yang kini tengah bersengketa.

Selain membantah soal aliran uang, pihak kuasa hukum juga membongkar fakta terkait status Soni Laberta, sosok yang belakangan santer dikabarkan sebagai keponakan bupati untuk memuluskan transaksi.

“Klaim itu sepenuhnya hoaks. Saudara Soni Laberta bukan keponakan klien kami. Lagipula, dalam negara hukum, pertanggungjawaban pidana itu sifatnya mutlak perorangan,” beber Abu.

Ia mengingatkan, jika ada oknum yang nekat mencatut nama kerabat atau pejabat daerah demi keuntungan pribadi, maka sanksi hukumnya melekat pada si pelaku.

Kesalahan tersebut tidak bisa serta-merta diwariskan atau dibebankan kepada pihak yang namanya dicatut.

Merasa dirugikan dengan opini yang terus menggelinding liar, pihak keluarga Saleh Asnawi kini bersiap menempuh jalur perlawanan.

Langkah pertama yang segera diambil adalah melayangkan somasi langsung kepada John Morin untuk menuntut klarifikasi dan permohonan maaf terbuka.

“Kami mempertanyakan, apa dasar faktual Saudara John menyeret nama Bapak Mohammad Saleh Asnawi?

“Jika somasi dan teguran kami nanti tidak digubris, kami pastikan akan menempuh langkah hukum yang tegas demi memulihkan nama baik serta reputasi klien kami,” pungkasnya.

Versi Pelapor

Di sisi lain, narasi berbeda datang dari pihak pelapor, John Gerki Morin.

Niat pengusaha asal Papua ini untuk melego lahan seluas 2,4 hektare di Tangerang justru berujung pada kekecewaan mendalam.

Berharap meraup untung puluhan miliar rupiah, John mengaku justru tak pernah mencicipi uang pembayaran yang dijanjikan.

Merasa telah menjadi korban dugaann penipuan, ia pun melayangkan laporan resmi ke Bareskrim Polri yang menyeret nama Bupati Tanggamus.

Berdasarkan data yang dihimpun, laporan polisi tersebut didaftarkan melalui kuasa hukum John, Agus Suprijatna, SH, dengan nomor registrasi LP/B/543/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 4 November 2025.

Dalam laporan itu, H. Mohammad Saleh Asnawi dan Soni Laberta berstatus sebagai terlapor atas dugaan tindak pidana penipuan (Pasal 378 KUHP) dan/atau penggelapan (Pasal 372 KUHP).

Awal mula perkara ini sedianya terjadi pada Agustus 2023.

Saat itu, John berencana menjual aset tanahnya yang berlokasi di Desa Kadu, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, kepada pihak PT Paramount Land.

Lantaran tidak memiliki jalur komunikasi langsung ke perusahaan tersebut, dua rekan John kemudian memperkenalkannya kepada Soni Laberta.

Dalam serangkaian pertemuan, Soni dikabarkan mengaku sebagai keponakan dari Mohammad Saleh Asnawi dan menyanggupi untuk mengurus seluruh dokumen serta memfasilitasi proses penjualan.

Kesepakatan pun formalitas dilakukan di hadapan notaris, di mana Soni diposisikan sebagai investor yang mendanai biaya sertifikat, operasional, hingga modal pembelian tanah dengan nilai miliaran rupiah.

Kedua belah pihak menyepakati pembagian hasil bersih: 75 persen untuk John dan 25 persen untuk Soni.

Akan tetapi, John merasa kesepakatan awal tersebut mulai bergeser.

Ia mengaku diminta menandatangani perjanjian baru dengan skema pembagian hasil yang berbeda.

Puncaknya terjadi pada 27 Desember 2023, saat proses penandatanganan akta di kantor notaris di Tangerang.

“Saya diyakinkan untuk membubuhkan tanda tangan setelah diperlihatkan tumpukan uang tunai, yang disebut sebagai bagian dari pembayaran tanah tersebut,” tutur John, dilansir pada Rabu, 17 Juni 2026.

Sialnya, usai tanda tangan dibubuhkan, uang yang dijanjikan tak kunjung ia terima.

Segala upaya John untuk menghubungi pihak terlapor guna menagih haknya pun menemui jalan buntu.

Didorong rasa curiga, John berinisiatif mendatangi kantor PT Paramount Land untuk mencari kejelasan.

Bak disambar petir, dari keterangan pihak perusahaan, diperoleh informasi bahwa mereka telah menyelesaikan seluruh kewajiban pembayaran atas transaksi tanah tersebut.

John bahkan diperlihatkan bukti-bukti penerimaan dana dengan total nilai mencapai Rp50 miliar.

Di tengah bergulirnya proses ini, John sempat menerima selembar cek senilai Rp2 miliar dari pihak terlapor sebagai bentuk pembayaran.

Namun, harapannya kembali pupus saat hendak mencairkan cek tersebut di bank, karena ditolak dengan alasan dana tidak tersedia atau kosong.

Akibat rangkaian peristiwa ini, John mengaku menderita kerugian materil dan immateril yang sangat besar.

Ia menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini melalui jalur hukum hingga tuntas.

“Kami sangat berharap proses hukum ini dapat berjalan secara profesional, objektif, dan transparan oleh Bareskrim Polri.

“Semua pihak yang terkait harus diperiksa agar duduk perkara ini menjadi terang benderang,” ujar John.