ATR BPN Dorong Perlindungan Tanah Ulayat Masyarakat Adat Tana Toraja

Kementerian ATR BPN menggelar sosialisasi pengadministrasian tanah ulayat di Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan, Kamis 30 Juli 2026.
Kementerian ATR BPN menggelar sosialisasi pengadministrasian tanah ulayat di Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan, Kamis 30 Juli 2026.

TANA TORAJA – Kementerian ATR BPN menggelar sosialisasi pengadministrasian tanah ulayat di Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan, Kamis 30 Juli 2026.

Kegiatan tersebut bertujuan mempercepat pendataan dan pendaftaran tanah ulayat demi memberikan kepastian hukum kepada masyarakat hukum adat.

Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat, Slameto Dwi Martono, menegaskan pemerintah menghormati keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya.

Pemerintah juga memastikan pengadministrasian tanah ulayat tidak mengurangi hak masyarakat atas wilayah adat.

Slameto menjelaskan pemerintah menjalankan sosialisasi, identifikasi, dan pendaftaran tanah ulayat sebagai bentuk perlindungan hukum.

Langkah tersebut diharapkan mampu memperkuat pengakuan negara terhadap hak masyarakat hukum adat.

Menurut Slameto, pemerintah terus menyempurnakan sistem pendaftaran tanah ulayat meski menghadapi berbagai tantangan di lapangan.

Penyempurnaan tersebut bertujuan menghadirkan kepastian hukum yang adil bagi seluruh masyarakat hukum adat.

Sebanyak 46 perwakilan masyarakat hukum adat mengikuti kegiatan tersebut.

Mereka berasal dari Kabupaten Tana Toraja, Toraja Utara, dan Luwu untuk memperkuat pemahaman mengenai pengadministrasian tanah ulayat.

Pengadministrasian tanah ulayat memberikan kepastian mengenai batas kewenangan pengelolaan tanah adat.

Kepastian tersebut melindungi masyarakat ketika menjalin kerja sama dengan pihak lain.

Masyarakat hukum adat tetap memegang kendali penuh atas tanah yang telah terdaftar.

Investor atau pihak ketiga wajib berkoordinasi langsung dengan pemegang hak adat dalam setiap kerja sama.

Slameto menegaskan negara tidak mengambil alih hak masyarakat hukum adat melalui pendaftaran tanah ulayat.

Pemerintah justru memperkuat posisi hukum masyarakat dalam mengelola wilayah adatnya.

Pemerintah Kabupaten Tana Toraja telah mengakui keberadaan masyarakat hukum adat melalui Keputusan Bupati Nomor 521 XXII Tahun 2023.

Keputusan tersebut menjadi dasar pelaksanaan pengadministrasian tanah ulayat di daerah.

Regulasi itu menetapkan 21 wilayah adat yang tersebar di Kabupaten Tana Toraja.

Penetapan tersebut memperkuat perlindungan hukum terhadap masyarakat hukum adat beserta wilayahnya.

Wilayah adat yang telah ditetapkan meliputi Talion, Banga, Palesan, Malimbong, Balepe, Ulusalu, Buakayu, Bau, Mappa, Rano, Simbuang, Madandan, Tapparan, Kurra, Bittuang, Se’seng, Pali, Balla, Makale, Mengkendek, dan Sangalla.

Wakil Bupati Tana Toraja, Erianto Laso’ Paundanan, menyatakan pengadministrasian tanah menjadi fondasi penting pembangunan daerah.

Menurutnya, pembangunan harus diawali dengan pengelolaan administrasi pertanahan yang tertib.

Erianto menilai kepastian administrasi tanah akan memperkuat perlindungan hak masyarakat hukum adat.

Upaya tersebut juga mendukung pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Tana Toraja.

Ia mengajak seluruh pemangku kepentingan memperkuat kolaborasi dalam mempercepat pendaftaran tanah ulayat.

Sinergi tersebut diharapkan mampu mencegah munculnya persoalan pertanahan pada masa mendatang.

Kegiatan sosialisasi menghadirkan materi dari Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Toraya, Romba’ Marannu Sombolinggi.

Lukas Tangalobo dari Balai Perhutanan Sosial Gowa juga menyampaikan materi kepada peserta.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tana Toraja, Mariana Derlan Masia Harahap, memandu sesi diskusi bersama seluruh peserta.

Diskusi tersebut membahas berbagai tantangan dan solusi pengadministrasian tanah ulayat.

Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran, Filzah Wajdi, membuka kegiatan mewakili Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Selatan, Wartomo.

Pembukaan menandai komitmen pemerintah memperkuat perlindungan hak masyarakat hukum adat.

Sosialisasi juga dihadiri Wakil Bupati Toraja Utara, Andrew Branch Silambi, bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah.

Kepala Kantor Pertanahan Toraja Utara, Haer Herdiansjah, dan Kepala Kantor Pertanahan Luwu, Andi Sufiarma, turut mengikuti kegiatan bersama jajaran masing-masing.

Melalui sosialisasi tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional berharap pengadministrasian tanah ulayat berjalan lebih cepat.

Langkah itu diharapkan memperkuat kepastian hukum, melindungi hak masyarakat adat, dan mendorong pembangunan yang berkeadilan.