Kirka – Jaminan pemerataan pendidikan di Kota Bandarlampung ternyata masih sebatas di atas kertas.
Investigasi Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung mengungkap 40 dari total 45 SMP Negeri di kota ini menyalahi aturan kuota domisili dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027.
Penyimpangan tidak sekadar menabrak batas minimal 40 persen porsi jalur domisili.
Temuan Ombudsman bahkan mencatat ada sekolah yang secara ekstrem menggelembungkan kuota afirmasi hingga 93 persen.
Praktik ketimpangan secara otomatis merampas hak calon siswa yang tinggal persis di sekitar lingkungan sekolah.
Kepala Perwakilan Ombudsman Lampung, Nur Rakhman Yusuf, membeberkan bahwa pelanggaran itu terjadi secara struktural.
Kesalahan prosedur merembet di hampir seluruh lini seleksi penerimaan, mulai dari jalur afirmasi, prestasi, hingga mutasi orang tua.
Padahal, regulasi pendidikan telah menetapkan komposisi penerimaan yang proporsional. Sesuai aturan, jalur domisili wajib dialokasikan paling sedikit 40 persen, disusul afirmasi sekurang-kurangnya 25 persen, prestasi minimal 30 persen, dan batas maksimal mutasi 5 persen.
“Temuan kami menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara petunjuk teknis (Juknis) kota dengan ketentuan dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025.
“Ketika Juknis pelaksana bertabrakan dengan regulasi yang lebih tinggi, masyarakat yang langsung menanggung kerugiannya,” tegas Nur Rakhman Yusuf, Selasa, 7 Juli 2026.
Regulasi pusat yang dimaksud Nur Rakhman secara spesifik mengatur tentang penggunaan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Pasal 19 ayat (4) melarang keras SKTM dijadikan dasar seleksi jalur afirmasi.
Ironisnya, Keputusan Wali Kota Bandarlampung tentang Juknis SPMB justru masih melegalkan surat tersebut sebagai indikator utama.
Cacat prosedur ini turut memperburuk transparansi layanan.
Ombudsman mencatat, hasil seleksi jalur prestasi sengaja tidak dibuka secara penuh oleh pihak penyelenggara.
Masyarakat tidak bisa melihat pemeringkatan (ranking) secara transparan karena pengumuman hanya bisa diakses menggunakan nomor pendaftaran masing-masing siswa.
Kekacauan makin pelik dengan diterapkannya sistem pendaftaran dua gelombang.
Kuota yang telah terpakai pada tahap pertama merusak kalkulasi sisa kursi domisili di tahap kedua.
Evaluasinya menjadi jalan buntu lantaran seluruh rangkaian seleksi telanjur berpijak pada petunjuk teknis yang cacat hukum sejak awal.
Persoalan kelulusan yang diumumkan pada 6 Juli lalu sebetulnya bisa dicegah.
Dinas Pendidikan Kota Bandarlampung sudah menerima saran perbaikan dari Ombudsman sebelum hasil resmi diterbitkan.
Namun, teguran lembaga pengawas pelayanan publik tersebut diabaikan oleh instansi terkait.
Merespons pembangkangan, Ombudsman bersiap menaikkan status perkara ke tahap pemeriksaan lanjutan demi menyelamatkan hak ratusan calon peserta didik.
“Kami sudah memberi ruang perbaikan, tapi tidak dimanfaatkan. Karena itu, Ombudsman segera menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang memuat tindakan korektif mengikat bagi terlapor.
“Kepatuhan pada regulasi adalah wujud perlindungan hak pendidikan anak, bukan sekadar urusan kertas administrasi,” pungkas Nur Rakhman.






