Kirka – Utang sewa lahan milik BUMN kepelabuhanan yang mandek sejak 2022 akhirnya lunas.
Jaksa pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung sukses menagih kewajiban PT Indo Energy Solution kepada PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 Cabang Panjang senilai total Rp1,53 miliar.
Pengembalian uang negara tak perlu memakan waktu panjang lewat meja hijau atau proses pengadilan.
Kepala Kejati Lampung Danang Suryo Wibowo, bersama Wakil Kepala Kejati Suwandi, mengumumkan langsung keberhasilan penagihan jalur damai pada Selasa, 21 April 2026.
Angka pasti yang berhasil ditarik masuk kembali ke kas BUMN mencapai Rp1.534.737.270.
Kepala Kejati Lampung Danang Suryo Wibowo, menguraikan duduk perkara piutang miliaran rupiah bermula dari kerja sama pemakaian aset.
PT Indo Energy Solution tercatat menggunakan lahan milik Pelindo Regional 2 Cabang Panjang, namun menunggak pembayaran kewajiban selama kurun waktu dua tahun berturut-turut hingga awal 2024.
Lantaran tagihan terus macet, manajemen Pelindo kemudian menerbitkan Surat Kuasa Khusus (SKK).
Mandat kuasa hukum diserahkan penuh kepada Kepala Kejati Lampung agar bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara.
“Berbekal surat penugasan resmi, tim korps adhyaksa langsung bergerak memanggil pihak swasta penunggak sewa untuk duduk satu meja” jelas Danang.
Lewat proses negosiasi non-litigasi yang terukur, langkah persuasif kejaksaan membuahkan kesepakatan final.
Perusahaan berutang akhirnya bersedia melunasi seluruh kewajiban pemakaian aset lahan di hadapan perwakilan Jaksa Pengacara Negara.
Danang menegaskan, ditariknya piutang miliaran rupiah menjadi wujud nyata optimalisasi fungsi bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
“Payung hukum Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan memberi mandat terang bagi institusi penegak hukum bertindak mewakili pemerintah di luar maupun di dalam ruang sidang,” tegas Danang.
Kejaksaan, urai Danang lebih jauh, tidak melulu berurusan dengan sanksi kurungan badan atau sekadar memenjarakan pelaku pelanggaran pidana.
Ada langkah pencegahan serta bantuan hukum pasti untuk mengamankan kekayaan negara agar tidak bocor akibat wanprestasi mitra bisnis entitas plat merah.






