APH  

Bantah Barang Bukti Raib, Kejati Blak-blakan soal Uang Rp38,5 M dan Peran Arinal di Kasus PT LEB

Bantah Barang Bukti Raib, Kejati Blak-blakan soal Uang Rp38,5 M dan Peran Arinal di Kasus PT LEB
Barang bukti bernilai Rp38,5 Miliar dipastikan aman dalam brankas Kejaksaan, siap untuk membuktikan dakwaan dan mengembalikan aset negara. Foto: Ilustrasi/Kejati/Kirka/I

Kirka – Kabar burung soal hilangnya uang sitaan senilai Rp38,5 miliar dari tangan mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, akhirnya ditepis pihak kejaksaan.

Uang puluhan miliar yang tersangkut perkara dugaan korupsi PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB) tersebut dipastikan tersimpan aman dan siap dibeberkan di pengadilan.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Ricky Ramadhan, angkat bicara meredam simpang siur informasi yang beredar liar.

Ia menegaskan, duit hasil penggeledahan di kediaman Arinal pada 3 September 2025 lalu sama sekali tidak lenyap dari daftar barang bukti.

Sebaliknya, penyidik sudah melimpahkan berkas beserta tumpukan uang itu ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjung Karang sejak 29 Januari 2026.

Langkah memindahkan barang sitaan dilakukan murni demi kelancaran proses pembuktian di meja hijau dengan terdakwa Heri Wardoyo dan kawan-kawan.

“Demi menjaga keutuhan serta keamanan, Jaksa Penuntut Umum menitipkan seluruhnya di Gudang Khusus Barang Bukti milik Kejaksaan Negeri Bandar Lampung,” ucap Ricky lewat keterangan persnya, Jumat, 10 April 2026.

Selain meluruskan rumor miring, kejaksaan turut membuka tabir keterlibatan sang mantan gubernur.

Lewat surat dakwaan, jaksa membongkar jejak pergerakan Arinal dalam sengkarut pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen.

Kapasitasnya disebut bukan sekadar kepala daerah pada masa jabatan 2019-2024, melainkan juga berstatus pemegang saham di dua BUMD, PT Lampung Jasa Utama (PT LJU) dan PT LEB.

Arinal disinyalir turun tangan langsung bersama sederet petinggi PT LEB, yakni sang Komisaris Heri Wardoyo, Direktur Utama M Hermawan Eriadi, hingga Direktur Operasional Budi Kurniawan.

Menutup pernyataannya, institusi penegak hukum tersebut berjanji akan mengawal kasus rasuah korporasi pelat merah daerah sampai tuntas secara transparan.

Ricky meminta dukungan masyarakat agar proses peradilan berjalan lancar dan negara bisa menarik kembali aset yang terlanjur dise

lewengkan secara maksimal.