Hukum  

Bawa Senpi Rakitan Hingga Granat, Puluhan Pelaku Begal Digulung Polda Lampung

Bawa Senpi Rakitan Hingga Granat, Puluhan Pelaku Begal Digulung Polda Lampung
Kapolda Lampung, Irjen Pol Helfi Assegaf, memimpin rilis operasi kejahatan jalanan (C3). Foto: Arsip Humas Polda Lampung/Kirka/I

Kirka – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menangkap 95 tersangka kasus kejahatan jalanan (street crime) dalam operasi besar-besaran selama kurang dari tiga pekan.

Dari penindakan kasus pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) tersebut, polisi menyita persenjataan mematikan berupa senjata api rakitan hingga granat.

Kapolda Lampung, Irjen Pol Helfi Assegaf, menyatakan operasi pengungkapan kasus ini digelar masif sejak 13 Mei hingga 31 Mei 2026.

Selama 19 hari pelaksanaan, jajarannya sukses menuntaskan 75 Laporan Polisi (LP) di seluruh wilayah hukum Polda Lampung.

“Total ada 95 tersangka yang kami amankan, dengan jumlah korban mencapai 68 orang,” jelas Irjen Pol Helfi dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa, 2 Juni 2026.

Petugas menyita 410 barang bukti dari rentetan kasus kejahatan tersebut.

Barang bukti menonjol meliputi 8 unit senjata api rakitan, 15 butir amunisi, 12 senjata tajam, serta satu buah granat.

Khusus untuk bahan peledak, Unit Jibom Satbrimob telah melakukan pemusnahan (disposal) guna menghindari risiko fatal.

Selain persenjataan, polisi mengamankan kendaraan hasil kejahatan dan sarana operasional komplotan, yakni 38 unit sepeda motor, dua unit mobil, belasan telepon seluler, serta uang tunai Rp18.377.000.

Tingginya potensi bahaya dari para pelaku membuat kepolisian tidak memberi ruang toleransi.

“Polda Lampung akan mengambil tindakan tegas dan terukur terhadap setiap pelaku yang melakukan tindakan aktif berupaya melarikan diri dari proses penegakan hukum, maupun melakukan tindakan agresif yang mengancam keselamatan masyarakat dan petugas di lapangan,” tegas jenderal bintang dua tersebut.

Lebih lanjut, Kapolda turut membeberkan modus operandi komplotan begal yang kerap mencari target di jalur sepi atau minim penerangan lalu menghadang korban.

Ditemukan juga modus pelaku menuduh korban telah menganiaya anggota keluarganya, sehingga korban panik dan menyerahkan hartanya.

Terkait kejahatan curanmor, Irjen Pol Helfi mengingatkan bahwa pelaku tak hanya membobol lubang kontak dengan kunci T.

“Modus Cash On Delivery (COD) juga kerap terjadi, di mana pelaku berpura-pura menjadi pembeli, lalu membawa kabur kendaraan saat pura-pura melakukan uji coba atau test drive,” urainya.

Sebagai langkah mitigasi berkelanjutan, Polda Lampung beserta jajaran Polres telah membentuk tim Patroli QR (Quick Response) Janji Jaga.

Tim khusus dikerahkan ke titik krusial pada jam rawan untuk menekan angka kriminalitas serta merespons cepat aduan warga.

Mengakhiri pemaparannya, Kapolda kembali mengingatkan pentingnya peran aktif warga untuk meminimalisasi ruang gerak pelaku kejahatan.

“Selalu waspada dalam berkendara dan saat memarkirkan kendaraan bermotor dengan memasang kunci ganda, dan posisikan parkir di tempat yang aman,” pungkasnya.

Apabila masyarakat menjadi korban atau melihat tindak kejahatan, diimbau untuk segera melapor melalui layanan darurat 110.