Hukum  

Cacat Administrasi Terbukti, Ombudsman Desak Dalang Kekacauan SPMB Bandarlampung Dihukum

Cacat Administrasi Terbukti, Ombudsman Desak Dalang Kekacauan SPMB Bandarlampung Dihukum
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf. Foto: Arsip Ombudsman/Kirka/I

Kirka – Karut-marut Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 di Kota Bandarlampung akhirnya berbuntut panjang.

Ombudsman RI Perwakilan Lampung resmi menjatuhkan teguran keras sekaligus menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Pemerintah Kota (Pemkot) setempat.

Dalam pertemuan pada Rabu kemarin, pihak eksekutif yang diwakili Sekretaris Daerah tak menampik adanya rentetan kekeliruan selama proses seleksi.

Berdasarkan temuan lembaga pengawas pelayanan publik itu, cacat administrasi justru bermula dari payung hukumnya.

Surat Keputusan Wali Kota Bandarlampung tentang panduan pendaftaran ternyata masih mewajibkan lampiran Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) khusus jalur afirmasi.

Syarat usang itu terang-terangan menabrak regulasi terbaru yang tertuang dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025.

Dampak dari aturan yang tumpang tindih berimbas langsung pada alokasi jatah bangku sekolah.

Tercatat 40 SMP Negeri gagal memenuhi porsi minimal 40 persen bagi calon peserta didik dari jalur domisili.

Hak warga di sekitar lingkungan pendidikan malah ‘disunat’ lalu dialihkan untuk mengakomodasi pendaftar lewat jalur prestasi serta afirmasi.

Pelanggaran lebih spesifik juga ditemukan di SMPN 2 Bandarlampung, yang nekat menerima siswa pindahan melampaui batas maksimal lima persen.

Melihat sengkarut tersebut, Ombudsman tidak sekadar memberi catatan di atas kertas.

Mereka mendesak Inspektorat Kota Bandarlampung segera turun tangan melakukan audit menyeluruh.

Evaluasi total wajib menyasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) hingga level panitia sekolah, dibarengi penjatuhan sanksi setimpal bagi oknum penyelenggara yang terbukti mempermainkan aturan.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf menilai, rentetan penyimpangan teknis di lapangan hanyalah puncak gunung es dari mandulnya fungsi pengawasan internal pemerintah daerah.

“Ke depan, perangkat pengawasan seperti Inspektorat dan pengawas sekolah harus benar-benar dihidupkan.

“Permendikdasmen sudah memberi mandat tegas terkait audit dan tindak lanjut aduan. Kalau instrumen pengawasan berjalan, maladministrasi tidak akan terjadi,” urai Nur Rakhman, Kamis, 16 Juli 2026.

Ia menyayangkan hitung-hitungan alokasi persentase yang sejatinya sederhana justru dipelintir, menciptakan praktik keliru berskala sistemik.

Ujung-ujungnya, hak konstitusional anak-anak guna mendapat akses pendidikan dasar secara adil harus dikorbankan.

Atas dasar itulah, perbaikan sistem dan pemberian sanksi mutlak diterapkan sebagai efek jera.

Guna membereskan masalah, otoritas pendidikan kota kini dituntut bergerak cepat merevisi SK Wali Kota menyambut tahun ajaran mendatang.

Disdikbud juga diwajibkan membeberkan rekapitulasi data penyaluran calon murid yang sempat tersingkir dari sistem, demi memastikan anak-anak tersebut tetap tertampung di sekolah negeri lain.

Bagi masyarakat Bandarlampung yang menemukan indikasi kecurangan maupun hambatan dalam urusan birokrasi, diimbau agar tidak bungkam.

Laporan bisa disalurkan langsung melalui WhatsApp di nomor 08119803737, surel ke pengaduan.lampung@ombudsman.go.id, atau menyambangi langsung kantor perwakilan di Jalan Cut Mutia No. 137, kawasan Pengajaran.