Kirka – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang resmi menjatuhkan hukuman 19 tahun penjara kepada Beny alias Ayung.
Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap mantan istrinya, Tri Finalia, yang ditemukan tewas dengan 74 luka tusuk serta hantaman benda tumpul.
Sidang pembacaan putusan digelar pada Kamis, 9 Juli 2026 dan dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Samsumar Hidayat.
Dalam amar putusannya, hakim menegaskan perbuatan pelaku memenuhi unsur pidana murni sesuai dakwaan alternatif pertama.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 19 tahun,” ucap Samsumar saat membacakan vonis di ruang sidang.
Putusan tersebut mempertimbangkan sejumlah keadaan yang memberatkan maupun meringankan.
Hakim menilai perbuatan Ayung telah menghilangkan nyawa korban secara sia-sia.
Di samping itu, tidak pernah ada kesepakatan damai maupun pemberian santunan dari pelaku kepada pihak keluarga almarhumah.
Sebaliknya, sikap kooperatif, perilaku sopan selama mengikuti proses persidangan, serta pengakuan menyesal dari terdakwa menjadi poin yang meringankan hukuman.
Keyakinan majelis hakim dalam menerapkan pasal pembunuhan berencana didasari oleh serangkaian fakta kuat di meja hijau.
Fakta persidangan mengungkap detail siasat keji sebelum eksekusi berdarah terjadi.
Pelaku diketahui sengaja datang ke rumah korban pada pukul 03.00 WIB dengan membawa pakaian ganti dan masuk menggunakan kunci cadangan.
Untuk menutupi jejak kejahatannya, kendaraan diparkir sejauh 400 meter dari lokasi kejadian.
Terdakwa juga mencabut kamera pengawas (CCTV) rumah, hingga nekat merusak plafon kamar demi merangkai skenario palsu seolah telah terjadi perampokan.
Atas dasar fakta-fakta tersebut, pengadilan turut memerintahkan pemusnahan seluruh barang bukti yang dipakai saat melancarkan kejahatan.
Benda-benda yang dimusnahkan meliputi dua bilah pisau bergagang plastik, batu cobek, pakaian pelaku, serta kunci rumah korban.
Kendati ketuk palu hakim sepenuhnya mengadopsi tuntutan jaksa, keluarga korban tetap memendam kekecewaan mendalam.
Kakak kandung Tri Finalia, Serfiria, menilai hukuman nyaris dua dekade belum setimpal dengan penderitaan sang adik yang harus meregang nyawa akibat puluhan sayatan mematikan.
“Kalau kami sebenarnya maunya seumur hidup. Tapi kami mengikuti aturan hukum. Yang penting tidak ada pengurangan dari tuntutan, tetap 19 tahun.
“Kami puas, tetapi sebenarnya sangat ingin seumur hidup,” tutur Serfiria.
Suasana sidang vonis terasa semakin memilukan lantaran jadwal penetapan hukuman bertepatan persis dengan peringatan hari lahir korban.
Pihak keluarga sengaja membawa bingkai foto almarhumah ke ruang sidang sebagai bentuk simbolis pencarian keadilan.
“Hari bertepatan almarhum ulang tahun ke-31. Kami ingin dia tahu kalau ada keputusan yang menurut kami adil untuk dirinya,” tambahnya.
Merespons putusan hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edman Putra Nuzulah beserta pihak terdakwa mengambil langkah seragam.
Keduanya menyatakan sikap pikir-pikir selama tujuh hari ke depan untuk menentukan apakah akan menerima vonis atau mengajukan upaya perlawanan hukum lanjutan.
Di sisi lain, tim penasihat hukum keluarga korban dari LTS Lawfirm, Lauratia Sirait dan Ade Indriyuni, mengapresiasi ketelitian majelis hakim.
Menurut Lauratia, sempat tertundanya sidang vonis hingga dua kali terbayar lunas karena pengadilan berhasil membuktikan seluruh unsur perencanaan pembunuhan secara sempurna.
“Dalam fakta persidangan semuanya terbukti mutlak. Tidak ada alasan pemaaf atas tindakan pelaku, sehingga putusannya sejalan dengan tuntutan jaksa.
“Kami sangat puas unsur pembunuhan berencana terbukti seratus persen,” tegas Lauratia.






