Hukum  

Disembunyikan di Sasis Truk Paket, Penyelundupan 807 Burung Ilegal Kandas di Bakauheni

Disembunyikan di Sasis Truk Paket, Penyelundupan 807 Burung Ilegal Kandas di Bakauheni
Penampakan ratusan burung tanpa dokumen resmi yang disita petugas Karantina Lampung usai disembunyikan di dalam sasis truk ekspedisi di Pelabuhan Bakauheni. Foto: Arsip Karantina/Kirka/I

Kirka – Upaya penyelundupan 807 ekor burung liar asal Palembang menuju Kota Tangerang berhasil digagalkan oleh petugas gabungan di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, pada Minggu, 14 Juni 2026 dini hari.

Ratusan satwa tersebut ditemukan tanpa dokumen resmi dengan modus disembunyikan di berbagai celah sempit truk ekspedisi.

Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina Lampung), Donni Muksydayan, mengungkapkan penindakan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan pengiriman satwa ilegal.

Saat tim menghentikan kendaraan yang dicurigai sekitar pukul 02.30 WIB, petugas mendapati 13 keranjang plastik dan 19 kardus berisi unggas.

Posisi penyimpanan sengaja disebar untuk mengelabui pemeriksaan. Keranjang dan kardus tersebut diletakkan di dalam kabin sopir, bagian atap kendaraan, hingga diselipkan pada sasis bawah truk.

“Pengiriman sama sekali tidak dilengkapi sertifikat veteriner, sertifikat karantina, maupun Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SATS-DN).

“Semuanya dikirim secara gelap,” tegas Donni melalui keterangan resminya, Senin, 15 Juni 2026.

Berdasarkan proses identifikasi bersama tim Flight Protecting Indonesia’s Birds, terdapat 65 ekor satwa berstatus dilindungi negara dari total tangkapan.

Spesies langka tersebut meliputi 33 ekor Cica Daun Sumatra, 22 ekor Cica Daun Sayap Biru, empat ekor Cica Daun Kecil, satu ekor Cica Daun Besar, serta lima ekor Serindit Melayu.

Sisanya sebanyak 742 ekor merupakan jenis kicau tak dilindungi, seperti Pleci (Kacamata), Kepodang, Kutilang Emas, hingga Madu Pengantin.

Meski tidak masuk daftar merah, pengiriman lintas pulau tetap mewajibkan pelaporan karantina guna mencegah persebaran penyakit.

Selain menyita barang bukti satwa, aparat turut menahan dua sopir truk di lokasi kejadian.

Melalui interogasi awal, kedua pria tersebut mengaku bertindak sebagai kurir karena tergiur imbalan Rp1,2 juta yang dijanjikan akan cair setelah muatan tiba di tangan penerima.

Donni memastikan proses penegakan hukum tidak akan berhenti pada tangkapan lapangan.

Karantina Lampung bersama Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni terus mendalami jaringan perdagangan gelap tersebut guna memburu pihak pengirim serta pemilik barang.

Tindakan tegas mutlak diperlukan demi memberikan efek jera kepada sindikat kejahatan lingkungan.

Lebih lanjut, pengawasan ketat di pintu pelabuhan menjadi garis pertahanan utama dalam mencegah masuknya hama dan penyakit menular yang membahayakan kesehatan manusia maupun hewan peliharaan lain.

Sebagai langkah penyelamatan ekosistem, seluruh burung hasil sitaan langsung diserahterimakan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).

Ratusan satwa bersayap itu akan menjalani masa pemulihan sebelum akhirnya dilepasliarkan kembali ke habitat asli demi menjaga keseimbangan rantai makanan di alam liar.