Hukum  

Tahanan Tewas Penuh Luka Tembak dan Patah Tulang, LBH Bandarlampung Endus Penyiksaan di Mapolresta

Tahanan Tewas Penuh Luka Tembak dan Patah Tulang, LBH Bandarlampung Endus Penyiksaan di Mapolresta
Direktur LBH Prabowo Pamungkas kecam keras kematian tahanan JI di Polresta Bandarlampung. Prabowo mendesak pengusutan tuntas atas dugaan penyiksaan dan pembunuhan di luar hukum. Foto: Arsip pribadi/Kirka/I

Kirka – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung mengecam keras dugaan pembunuhan di luar proses hukum (extrajudicial killing) terhadap seorang terduga tindak pidana berinisial JI.

Warga Desa Negara Batin, Jabung, Lampung Timur tersebut tewas secara tidak wajar saat berada dalam penguasaan anggota Polresta Bandarlampung.

Direktur LBH Bandarlampung, Prabowo Pamungkas, menegaskan tindakan aparat penegak hukum yang berujung pada hilangnya nyawa seseorang tanpa proses peradilan merupakan pelanggaran berat terhadap prinsip negara hukum.

“Fakta bahwa seseorang masuk ke dalam penguasaan aparat dalam kondisi hidup lalu kembali sebagai jenazah adalah situasi serius.

“Ini wajib dijelaskan secara terbuka dan dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegas Prabowo, Kamis, 4 Juni 2026.

Kecurigaan adanya penyiksaan brutal mencuat lantaran kondisi jenazah saat dipulangkan ke pihak keluarga sangat mengenaskan.

Terdapat tujuh lubang bekas peluru yang menembus tubuh korban.

Selain itu, leher, tangan, dan kaki korban dalam kondisi patah hingga tidak dapat diluruskan, disertai pembengkakan parah pada bagian vital.

Keterangan kepolisian yang berdalih korban melakukan perlawanan saat penangkapan dibantah keras oleh pihak keluarga.

Istri almarhum, A, memastikan suaminya menyerahkan diri dengan tenang dan kooperatif saat dijemput paksa dari kediamannya.

Perempuan yang baru 23 hari membina rumah tangga dengan korban tersebut menolak narasi perlawanan yang kerap dijadikan alasan pembenar oleh aparat.

Menyikapi dalih tersebut, Prabowo mengingatkan bahwa kepolisian adalah institusi penegak hukum, bukan lembaga yang berwenang menjatuhkan vonis mati di luar ruang sidang.

“Dalih melawan petugas tidak boleh dijadikan pembenaran tunggal untuk mencabut nyawa orang.

“Setiap warga negara, termasuk mereka yang diduga keras melakukan kejahatan, memiliki hak hidup dan hak perlindungan dari penyiksaan yang tidak dapat dikurangi oleh siapa pun,” urainya lebih lanjut.

LBH Bandarlampung menilai rentetan peristiwa mematikan tersebut memperlihatkan kecenderungan normalisasi kekerasan atas nama pemberantasan kriminalitas.

Negara dilarang keras melawan kejahatan dengan cara-cara yang justru menabrak aturan hukum.

Sebagai langkah tindak lanjut, Prabowo mendesak adanya pengusutan secara independen, transparan, dan akuntabel.

Pihaknya menuntut proses pidana terhadap seluruh anggota polisi yang terlibat dalam penangkapan hingga tewasnya korban, tanpa ada perlindungan institusional atau esprit de corps.

Pengungkapan fakta secara utuh wajib melibatkan lembaga independen seperti Propam, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) guna menjamin keamanan keluarga korban dari potensi intimidasi.

Sebagai bentuk komitmen pengawalan supremasi hukum, LBH Bandarlampung resmi membuka Posko Pengaduan.

Posko tersebut didirikan untuk mendampingi masyarakat luas yang menjadi korban penangkapan sewenang-wenang maupun kekerasan aparat kepolisian.