Kirka – Kasus penyelewengan Dana Desa belakangan sering menjadi momok yang menjerat aparat di tingkat akar rumput.
Namun, mulai sekarang, penegak hukum di daerah tidak bisa lagi sembarangan menjebloskan Kepala Desa (Kades) ke jeruji besi hanya karena urusan salah catat atau keliru laporan keuangan.
Jaksa Agung ST Burhanuddin secara tegas mengeluarkan instruksi baru yang melarang jajaran Kejaksaan melakukan kriminalisasi terhadap perangkat desa atas dasar kesalahan administratif semata.
Berikut poin-poin penting dari peringatan keras Jaksa Agung terkait penanganan hukum Dana Desa yang perlu diketahui masyarakat luas.
1. Kades Bukan Target Operasi Kejaksaan
Dalam agenda ABPEDNAS di Jakarta, Burhanuddin mewanti-wanti seluruh aparat Kejaksaan di daerah untuk mengubah pola pikir penindakan.
Ia menegaskan, prestasi sebuah instansi penegak hukum tidak diukur dari seberapa banyak Kades yang berhasil dipenjarakan.
“Saya sudah sampaikan beberapa kali, jangan ada lagi kriminalisasi terhadap aparat desa. Saya tidak akan bangga kalau kalian di daerah menjadikan kepala desa sebagai tersangka,” tegas Burhanuddin, dikutip pada Senin, 20 April 2026.
2. Gagap Kelola Uang Miliaran, Wajib Dibina Bukan Langsung Dipidana
Burhanuddin menyoroti akar masalah yang sering menjerat para Kades.
Banyak kepala desa yang terpilih murni dari dukungan masyarakat, namun sama sekali buta soal rumitnya administrasi pemerintahan dan pertanggungjawaban keuangan negara.
Kondisi ini menjadi rawan ketika mereka tiba-tiba disodori tanggung jawab mengelola Dana Desa yang angkanya bisa mencapai Rp1,5 miliar.
Tanpa pendampingan yang tepat, kebingungan mengelola uang dan kesalahan administratif sangat rentan terjadi.
3. Pemda Setempat yang Harus Bertanggung Jawab
Alih-alih langsung menangkap Kades yang salah secara administrasi, Jaksa Agung justru menunjuk hidung Dinas Pemerintahan Desa di tingkat kabupaten/kota.
Jika terjadi penyimpangan akibat ketidaktahuan, dinas terkait adalah pihak pertama yang harus dievaluasi karena dianggap gagal melakukan pembinaan.
“Kepala dinas yang wajib membina. Dia lah yang paling harus bertanggung jawab jika ada apa-apa di desa. Jadi, kalau ada Kades melakukan perbuatan di luar kegiatannya yang benar, kepala dinas juga harus tanggung jawab,” ujarnya.
4. Garang Terhadap Korupsi Pribadi: Kecuali Dipakai Nikah Lagi
Meski pasang badan untuk Kades yang melakukan kesalahan administratif, Burhanuddin memastikan Kejaksaan tetap akan bertindak tegas, tanpa ampun, jika terbukti ada niat jahat (mens rea) untuk memperkaya diri sendiri.
Ia memberikan lampu hijau bagi para jaksa untuk langsung memborgol Kades jika Dana Desa secara nyata diselewengkan untuk kepentingan pribadi.
“Kecuali ya memang uangnya itu dipakai oleh kepala desanya, mungkin untuk nikah lagi atau apa, dan itu terjadi. Kalau uangnya betul-betul digunakan (untuk pribadi), silakan tindak,” ucapnya.
Terakhir, Jaksa Agung memberikan peringatan penutup yang tajam bagi para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di seluruh Indonesia.
Jika ada jaksa yang terbukti nekat memidanakan Kades murni karena cacat administrasi, Burhanuddin sendiri yang akan turun tangan menindak jaksa tersebut.






