Kirka – Gerbong mutasi di lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali bergerak.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Danang Suryo Wibowo, S.H., LL.M., secara resmi melantik 3 pejabat eselon III baru di Gedung Aula Kejati Lampung, Jumat, 23 Januari 2026.
3 posisi strategis yang diserahterimakan meliputi Asisten Intelijen (Asintel), Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pringsewu.
Pelantikan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Jaksa Agung R.I. Nomor Kep-IV-1734/C/12/2025 dan Nomor Kep-IV-24/C/01/2026 terkait rotasi dan promosi jabatan di tubuh Korps Adhyaksa.
Adapun pejabat yang baru dilantik adalah Dr. Andy Sasongko, S.H., M.Hum., yang kini menjabat sebagai Asintel Kejati Lampung.
Posisi Aspidsus Kejati Lampung diisi oleh Budi Nugraha, S.H., M.H., sementara Anggiat AP Pardede, S.H., M.H., resmi memegang komando sebagai Kajari Pringsewu.
Dalam amanatnya, Kajati Lampung Danang Suryo Wibowo menekankan bahwa rotasi jabatan bukan sekadar penyegaran personel, melainkan amanah berat yang harus dipertanggungjawabkan kepada publik dan negara.
“Pejabat Eselon III adalah penggerak utama teknis dan manajerial. Saudara dituntut bekerja profesional, berintegritas, dan berorientasi pada hasil nyata,” tegas Danang.
Kajati juga memberikan instruksi khusus kepada para pejabat baru.
Kepada Asintel, Danang meminta penguatan fungsi intelijen penegakan hukum, khususnya dalam deteksi dini dan pengamanan program strategis pemerintah di daerah.
Sementara itu, sorotan tajam diarahkan pada bidang pidana khusus.
Aspidsus yang baru diminta untuk mengedepankan kehati-hatian dan profesionalisme dalam menangani perkara korupsi.
“Penegakan hukum harus berkeadilan dan memberikan efek jera, namun tetap memegang prinsip kehati-hatian,” imbuhnya.
Bagi Kajari Pringsewu, Kajati berharap adanya peningkatan kualitas pelayanan hukum serta kemampuan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan di tingkat daerah.
Menutup arahannya, Danang mengingatkan seluruh jajarannya untuk memegang teguh Tri Krama Adhyaksa dan menjaga independensi institusi.
Ia mewanti-wanti agar tidak ada penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk apa pun.
“Segera menyesuaikan diri, perkuat koordinasi internal, dan bangun sinergi dengan aparat penegak hukum lain,” pungkasnya.






