Kirka – Langkah Kepala Badan Komunikasi Nasional (Bakom RI) Muhammad Qodari merangkul homeless media sebagai mitra komunikasi publik dinilai sebagai strategi progresif.
Kebijakan ini dianggap penting oleh sejumlah pihak untuk merespons pergeseran lanskap media digital dan menjangkau audiens muda di Indonesia.
Eksponen 98, Mahendra Utama, memandang inisiatif Bakom RI tersebut sebagai sebuah keniscayaan di tengah perubahan kebiasaan konsumsi informasi masyarakat.
Menurutnya, media yang beroperasi di platform media sosial seperti Instagram, TikTok, dan X tersebut lahir dari kedekatan dengan audiens dan kecepatan distribusi.
“Qodari sedang memimpin adaptasi besar dalam tata kelola komunikasi publik.
“Di era ketika generasi Z lebih sering membuka TikTok daripada membaca koran, upaya membangun jembatan dengan para kreator digital sangat relevan,” ujar Mahendra dalam keterangannya, Jumat, 8 Mei 2026.
Sebelumnya, inisiatif merangkul media baru ini sempat memicu dinamika. Bakom RI disebut menggandeng sekitar 40 homeless media berdasarkan rekomendasi Indonesia New Media Forum (INMF).
Namun, sejumlah entitas kreator mengklarifikasi bahwa mereka tidak pernah bermitra secara resmi dengan lembaga pemerintah tersebut.
Menanggapi hal itu, Bakom RI telah menegaskan bahwa tidak ada kerja sama kontraktual yang mengikat, dan penyebutan nama murni merujuk pada dokumen representasi komunitas dari INMF.
Mahendra menilai polemik itu bukan wujud pembangkangan, melainkan dinamika wajar dalam ekosistem digital yang menjunjung tinggi independensi.
Lebih lanjut, langkah Qodari sejalan dengan sorotan Anggota Komisi I DPR, Amelia Anggraini, terkait posisi homeless media yang punya pengaruh besar namun minim mekanisme verifikasi.
Melalui komunikasi yang setara, Bakom RI mendorong transformasi agar media baru ini menjadi lebih profesional.
Fokus utama Bakom RI saat ini adalah mengajak diskusi penerapan standar verifikasi informasi demi menekan angka penyebaran disinformasi dan hoaks.
Pemerintah dinilai tidak sedang mengkooptasi ruang redaksi, melainkan memfasilitasi peningkatan kualitas informasi publik.
“Negara tidak memaksakan standar birokratis, tetapi berusaha memahami mekanisme baru.
“Kehadiran negara tidak boleh absen di ruang digital, melainkan harus membumi dan mencerahkan rakyatnya,” pungkas Mahendra.






