Kirka – Bupati nonaktif Lampung Tengah, Ardito Wijaya, dipastikan segera duduk di kursi terdakwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang, Bandarlampung.
Jadwal sidang perdana untuk membacakan surat dakwaan telah ditetapkan Rabu, 29 April 2026.
Kepastian jadwal terbit usai tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan pelimpahan berkas perkara pada Rabu, 22 April 2026.
Mengutip data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pengadilan setempat, Kamis, 23 April 2026, perkara Ardito tercatat dalam nomor register 31/Pid.Sus-TPK/2026/PN Tjk.
Agenda sidang pembukaan rencananya berlangsung di Ruang Bagir Manan mulai pukul 10.00 WIB.
Tujuh Jaksa
KPK menugaskan tujuh penuntut umum untuk membuktikan praktik rasuah sang bupati.
Formasi jaksa meliputi Yoyok Fiter Haiti Fewu, Hardiman Wijaya Putra, Agung Nugroho Santoso, Oktafianta Ariwibowo, Freddy Dwi Prasetyo Wahyu, Heni Nugroho, dan Tri Handayani.
Tim jaksa memikul tugas membongkar aliran dana haram dari hulu ke hilir berdasarkan hasil penyidikan sejak Desember 2025.
Proyek Timses dan Alkes
Seperti diketahui, perkara korupsi bermula dari dugaan bagi-bagi jatah proyek pemerintah pasca-Pilkada 2024.
Ardito didakwa menerima suap sebesar Rp5,75 miliar.
Uang miliaran rupiah mengalir demi memuluskan langkah perusahaan milik para anggota tim suksesnya memenangkan lelang paket pekerjaan daerah.
Kasus melebar menyusul adanya temuan dugaan gratifikasi.
Lembaga antirasuah mendapati bukti penerimaan uang senilai Rp500 juta dari tangan Mohamad Lukman Sjamsuri.
Setoran tunai ditujukan sebagai uang pelicin kemenangan lelang tiga paket pengadaan alat kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Tengah.
Persidangan Rabu pekan depan tidak cuma mengadili Ardito.
Tiga nama lain yang terjerat dalam pusaran suap berantai siap menghadapi meja hijau secara terpisah.
Ketiganya adalah Ranu Hari Prasetyo dengan berkas perkara nomor 29/Pid.Sus-TPK/2026/PN Tjk, Riki Hendra Saputra bernomor 30/Pid.Sus-TPK/2026/PN Tjk, dan M. Anton Wibowo bernomor 32/Pid.Sus-TPK/2026/PN Tjk.
Keempat terdakwa kini tinggal menunggu ketukan palu hakim memulai babak pembuktian di pengadilan.






