Kirka – Tragedi kebakaran maut yang menewaskan 22 orang di gedung PT Terra Drone Indonesia kini memasuki babak baru.
Vonis 1 tahun 4 bulan (16 bulan) penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kepada Direktur Utama Terra Drone, Michael Wishnu Wardana, dinilai sangat mencederai rasa keadilan.
Merespons putusan tersebut, Forum Komunikasi Mahasiswa Hukum Jakarta Raya (FKMHJR) resmi membawa perkara ini ke tingkat yang lebih tinggi.
Mereka menduga proses hukum yang berjalan sekadar formalitas dan tidak menyentuh seluruh pihak yang bertanggung jawab atas hilangnya puluhan nyawa.
Pada Kamis, 21 Mei 2026, perwakilan FKMHJR mendatangi Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) untuk melaporkan Kapolres Metro Jakarta Pusat dan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam).
Pelaporan itu didasari atas dugaan ketidakprofesionalan dan kelalaian penyidik dalam menangani perkara yang menelan banyak korban jiwa tersebut.
Koordinator FKMHJR, Jepril Harefa, menilai ada kejanggalan sejak awal proses peradilan.
Tuntutan pidana 2 tahun penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, hingga berujung pada vonis 16 bulan oleh majelis hakim, dianggap tidak sepadan.
“Vonis ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Tuntutan dan hukuman yang diberikan sangat minim jika disandingkan dengan 22 korban jiwa yang meninggal.
“Kami juga berencana akan melaporkan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman 1 tahun dan 4 bulan tersebut karena sama sekali tidak memenuhi rasa keadilan bagi para korban,” tegas Jepril, Jumat, 22 Mei 2026.
Selain melaporkan aparat penegak hukum, FKMHJR juga resmi melaporkan pemilik gedung PT Terra Drone Indonesia yang berinisial NG ke Bareskrim Polri.
Laporan tersebut teregister dengan nomor surat: 18/FKMHJR.JKT/V/2026.
Langkah ini diambil setelah muncul fakta persidangan pada 22 April 2026.
Dalam sidang tersebut, terungkap pengakuan bahwa pemilik gedung telah lalai karena membiarkan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) gedung kedaluwarsa sejak tahun 2020, namun gedung tetap beroperasi hingga tragedi kebakaran terjadi pada 9 Desember 2025.
Kuasa Hukum FKMHJR dari Lembaga Bantuan Hukum Perjuangan Nasional Indonesia (LBH PNI), Hardius Karo-karo, S.H., menegaskan bahwa kelalaian pemilik gedung tidak bisa diabaikan begitu saja oleh penyidik.
“Apabila benar terdapat kelalaian membiarkan SLF kedaluwarsa, maka hal tersebut perlu didalami lebih lanjut oleh penegak hukum.
“Ini berpotensi kuat berkaitan dengan tindak pidana kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, serta pelanggaran Pasal 46 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Bangunan Gedung,” urai Hardius.
Bencana Sumatra
Lebih jauh, FKMHJR menyoroti benang merah yang lebih besar di balik eksistensi PT Terra Drone Indonesia.
Perusahaan penyedia layanan survei udara dan pemetaan tersebut diketahui memegang proyek pemetaan lahan di wilayah Sumatra pada periode 2021 hingga 2025.
Pemetaan tersebut mencakup wilayah Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat, area yang baru-baru ini luluh lantak akibat bencana banjir dan longsor parah dengan korban jiwa mencapai 1.204 orang, kerusakan ratusan ribu rumah, hingga hancurnya ribuan fasilitas publik.
Bencana ekologis di Sumatra diduga kuat dipicu oleh praktik deforestasi dan pembalakan liar berskala besar yang melibatkan sedikitnya 31 perusahaan.
Mengingat rekam jejak proyek pemetaan yang dimiliki Terra Drone di kawasan tersebut, FKMHJR menduga kuat perusahaan ini menyimpan data penting terkait kondisi riil lahan dan hutan di Sumatra sebelum bencana terjadi.
Kebakaran hebat yang melanda gedung mereka menimbulkan spekulasi di ruang publik terkait nasib data-data vital tersebut.
“Peristiwa (bencana) di Sumatra tidak dapat dipandang semata-mata sebagai bencana alam biasa.
“Hingga saat ini, pertanggungjawaban hukum pihak-pihak yang terlibat deforestasi masih buram.
“Sementara itu, perusahaan yang memiliki peta datanya justru terbakar habis,” tambah Jepril.
Sebagai bentuk eskalasi tuntutan, FKMHJR sebelumnya juga telah melaporkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Jakarta Pusat ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) pada 18 Mei 2026.
Mereka berjanji akan terus mengawal kasus ini dan memastikan hukum tidak tebang pilih.
Diketahui, FKMHJR dijadwalkan akan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran pada 25 Mei 2026 di depan Gedung Kejaksaan Agung RI, guna mendesak Jaksa Agung segera memeriksa dan menindak tegas jajarannya yang menangani perkara Terra Drone.






