Hukum  

Suami Ditahan Kejati, Istri Arinal Djunaidi Tantang Pembuktian Korupsi Rp268 Miliar

Suami Ditahan Kejati, Istri Arinal Djunaidi Tantang Pembuktian Korupsi Rp268 Miliar
Istri eks Gubernur Lampung, Riana Sari (kiri), memberikan keterangan pers membantah aliran dana korupsi PT LEB, menyusul penahanan suaminya, Arinal Djunaidi (kanan), oleh Kejati Lampung. Foto: Arsip Istimewa/Kejaksaan/Kirka/I

Kirka – Istri Arinal Djunaidi, Riana Sari, menepis keras seluruh sangkaan rasuah yang kini menjerat suaminya dalam pusaran kasus dana bagi hasil migas PT LEB.

Riana berani menjamin tidak ada aliran dana haram yang memperkaya keluarganya.

Ia meminta aparat penegak hukum untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Kami pastikan tak ada satu sen pun uang (korupsi) yang masuk ke rekening pribadi bapak.

“Silakan buktikan semuanya nanti di meja hijau, jangan hanya berbekal tuduhan sepihak,” ungkap Riana, dikutip pada Rabu, 29 April 2026.

Lebih lanjut, ia juga menyoroti klaim fantastis kerugian negara yang disebut-sebut mencapai Rp268,7 miliar.

Riana mendesak pihak kejaksaan untuk membuka rincian audit secara gamblang guna meredam asumsi liar di ranah publik.

Menurutnya, pengusutan harus dilakukan secara menyeluruh dan transparan.

Transparansi tersebut wajib ditarik mundur sejak proses awal penyertaan modal kepada BUMD, bukan hanya menyasar hilirnya saja.

“Buka hitung-hitungannya jika memang ada kerugian negara sebesar itu. Kami minta kasus ini diusut tuntas dari akar, jangan setengah-setengah atau ada yang ditutupi,” paparnya.

Di tengah tekanan proses hukum yang mendera, Riana memastikan sang suami dalam kondisi sehat secara fisik maupun mental di dalam tahanan.

Ia menegaskan keluarga besar akan terus bersikap kooperatif, mengawal jalannya persidangan, serta memberikan dukungan moral penuh hingga kebenaran terungkap di pengadilan.

Sebagai informasi, langkah pembelaan dari pihak keluarga ini muncul setelah penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menahan Arinal Djunaidi pada Selasa, 28 April 2026 malam.

Mantan orang nomor satu di Lampung itu langsung dijebloskan ke Rutan Kelas 1 Bandarlampung untuk menjalani masa penahanan 20 hari pertama.

Arinal ditetapkan sebagai tersangka keempat dalam megakorupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen di Wilayah Kerja Offshore South East Sumatra (WK OSES) yang dikelola oleh anak usaha BUMD, PT Lampung Energi Berjaya (LEB).

Penyidik menilai Arinal memiliki peran krusial sebagai pembuat kebijakan di tingkat provinsi yang berujung pada kerugian negara.

Dalam perkara ini, ia menyusul tiga petinggi PT LEB yang sudah lebih dulu menjalani proses persidangan sejak tahun lalu.