Hukum  

Ossy Dermawan Minta Pemprov Kalteng Selesaikan Masalah Pertanahan Lewat GTRA

Wamen ATR BPN Minta Pemprov Kalteng Selesaikan Masalah Pertanahan Lewat GTRA
Wamen ATR/Waka BPN, Ossy Dermawan, meminta Pemprov Kalteng aktif menyelesaikan masalah pertanahan saat kunjungan kerja, Kamis 23 April 2026.

KIRKA – Wamen ATR/Waka BPN, Ossy Dermawan, meminta Pemprov Kalteng aktif menyelesaikan masalah pertanahan saat kunjungan kerja, Kamis 23 April 2026.

Pemerintah daerah dapat memanfaatkan forum Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) sebagai langkah strategis penyelesaian konflik.

“Kewenangan Bapak/Ibu Kepala Daerah di provinsi ini sangat besar, dan dapat membantu mengelola pertanahan melalui forum Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA),” tutur Ossy di Aula Jaya Tingang, Kantor Gubernur Kalteng.

“Jika ada konflik pertanahan, aktifkan GTRA agar kita bisa mencari solusi,” kata dia.

Seperti masyarakat-masyarakat yang sudah kadung tinggal di kawasan hutan.

Ketika dinyatakan kawasan itu (tempat tinggal masyarakat) sebagai kawasan hutan, tentu harus pikirkan bagaimana kesejahteraan mereka?

“Ini menjadi tugas kita di daerah, agar segera mereka dikeluarkan dari kawasan hutan, ditentukan sebagai Areal Penggunaan Lain (APL), lalu mereka bisa mendapatkan sertipikat,” ujar Wamen Ossy.

Ossy menegaskan bahwa kepala daerah memiliki kewenangan besar untuk mengelola pertanahan melalui forum tersebut.

Ia mendorong pemimpin daerah segera mengaktifkan GTRA guna mencari solusi konkret atas setiap sengketa lahan.

Gubernur menjabat sebagai Ketua GTRA Provinsi, sementara bupati atau wali kota memimpin GTRA di tingkat kabupaten/kota.

Kedua pihak tersebut berwenang penuh menentukan subjek penerima dalam program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

GTRA daerah harus bekerja sama dengan Kanwil BPN untuk mengidentifikasi potensi TORA di wilayah masing-masing.

Ossy menyoroti nasib masyarakat yang terlanjur tinggal di dalam kawasan hutan tanpa kepastian hukum.

Pemerintah daerah wajib memperjuangkan kesejahteraan warga agar lahan mereka segera keluar dari status kawasan hutan.

Warga nantinya bisa mendapatkan sertipikat tanah setelah lahan mereka berubah status menjadi Areal Penggunaan Lain (APL).

Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, menyebut 75,96% wilayah Kalteng merupakan kawasan hutan.

Banyak warga telah mendiami kawasan tersebut sejak lama sehingga pemerintah perlu melakukan inventarisasi lahan secara jelas.

Rifqinizamy meminta GTRA memetakan persentase kawasan hutan secara detail dan merekomendasikan titik program Reforma Agraria.

Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran, beserta jajaran FORKOPIMDA turut menghadiri pertemuan penting di Aula Jaya Tingang tersebut.

Staf Ahli Kementerian dan Kepala Kanwil BPN Kalteng juga hadir mendampingi kunjungan kerja Wamen Ossy.