Hukum  

Jangan Angkat! Bahaya Call Hening yang Rekam Suara untuk Penipuan

Jangan Angkat! Bahaya Call Hening yang Rekam Suara untuk Penipuan
Pemerhati Pembangunan, Mahendra Utama. Foto: Arsip pribadi/Kirka/I

Kirka – Masyarakat wajib meningkatkan kewaspadaan ketika menerima panggilan telepon dari nomor asing tanpa suara di ujung sambungan.

Fenomena panggilan bisu atau call hening rupanya bukan sekadar gangguan sinyal operator, melainkan jebakan kejahatan siber gaya baru guna mencuri sampel suara target.

Pemerhati Pembangunan, Mahendra Utama, membeberkan bahwa sindikat penipu sengaja merancang sambungan senyap untuk memancing respons verbal korban.

Refleks seseorang ketika menjawab telepon pasti mengucapkan kata sapaan seperti ‘Halo’, ‘Ya’, atau menanyakan identitas penelpon.

“Satu kata sapaan sudah cukup bagi pelaku untuk merekam sampel suara targetnya,” terang Mahendra, Selasa, 21 April 2026.

Rekaman singkat lantas diproses menggunakan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) voice cloning.

Mesin akan memproduksi tiruan audio yang tingkat kemiripannya nyaris sama persis dengan aslinya.

Berbekal audio hasil kloning, komplotan kejahatan segera menghubungi keluarga korban untuk melancarkan berbagai skenario penipuan.

Modusnya bermacam-macam, mulai dari menyebar kabar bohong soal kecelakaan, penculikan, hingga skenario darurat meminta transfer uang.

Bahkan, pemalsuan audio berpotensi menjebol sistem keamanan biometrik perbankan.

Mahendra menjelaskan, praktik rekayasa sosial (social engineering) sengaja dipakai pelaku kejahatan untuk mengeksploitasi rasa penasaran manusia.

Kejahatan Skala Besar

Pandangan serupa disampaikan Dosen Ilmu Komputer IPB University, Heru Sukoco.

Heru menggarisbawahi bahwa panggilan bisu merupakan pintu masuk menuju kejahatan telekomunikasi berskala lebih besar.

Ujung dari skema penipuan bisa berupa phishing, pembajakan kode sandi sekali pakai (OTP), sampai pengalihan jaringan ke nomor premium berbiaya mahal.

Secara perundangan, penyalahgunaan audio tiruan untuk memeras orang lain melanggar Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Aturan mengenai penyebaran berita bohong pembuat rugi konsumen memuat sanksi kurungan penjara maksimal enam tahun serta denda satu miliar rupiah.

Jika terbukti meretas sistem elektronik, pelaku otomatis dijerat tambahan Pasal 30 UU ITE.

Melindungi Diri dari Jebakan Call Hening

Sebagai langkah antisipasi, publik disarankan langsung mengabaikan nomor telepon asing.

Kalau telanjur diangkat, biarkan pihak seberang berbicara lebih dulu. Pantang mengucapkan kata sapaan apa pun.

Apabila sambungan tetap senyap selama tiga sampai lima detik, segera matikan lalu blokir kontak panggilan.

Penggunaan aplikasi pelacak luar seperti Truecaller, GetContact, maupun pengecekan melalui portal resmi aduannomor.id sangat direkomendasikan untuk memastikan rekam jejak penelepon.

Pemilik ponsel pintar juga bisa mengaktifkan fitur bawaan penangkal panggilan asing (silence unknown callers) demi perlindungan privasi maksimal.

Kehati-hatian adalah kunci agar data pribadi tidak berbalik menjadi senjata makan tuan.