Hukum  

Buntut Video Viral, KAI Resmi Laporkan Pemblokir Rel di Lampung

Buntut Video Viral, KAI Resmi Laporkan Pemblokir Rel di Lampung
Kolase tangkapan layar dari kiri: Seorang warga tertangkap kamera sedang memblokir rel kereta api di Garuntang, Lampung. [Kanan] Warga berdebat emosional dengan petugas kepolisian saat protes berlangsung. Foto: Arsip Istimewa/Wiki/Kirka/I

Kirka – Kesabaran PT Kereta Api Indonesia (Persero) tampaknya telah mencapai batas.

Merespons aksi penutupan paksa jalur besi di kawasan Garuntang, Kota Bandarlampung yang videonya kadung viral di jagat maya, manajemen KAI Divre IV Tanjungkarang urung tinggal diam dan mantap menempuh jalur hukum.

Para oknum massa yang nekat merintangi lintasan kereta api kini resmi dilaporkan ke polisi.

Pemicu insiden penutupan akses tersebut bermula tatkala sebuah minibus terlibat kecelakaan pada Rabu, 25 Maret 2026 sore.

Kendaraan nahas itu tertemper laju lokomotif lantaran diduga nekat menerobos perlintasan sebidang yang tak memiliki palang pintu.

Alih-alih menyadari bahaya dari kelalaian berlalu lintas, sekelompok orang di lokasi justru merespons kejadian itu dengan emosi.

Mereka berkerumun, melayangkan protes, lalu menumpuk berbagai material di atas rel guna memblokade rute operasional.

Ketegangan baru mereda setelah aparat penegak hukum tiba untuk membubarkan kerumunan sebelum jadwal perjalanan berikutnya terdampak.

Manager Humas KAI Divre IV Tanjungkarang, Azhar Zaki Assjari, memastikan pihaknya tak memberi ruang kompromi bagi pelanggaran yang membahayakan nyawa.

Berkas pelaporan terhadap para pelaku sabotase infrastruktur itu telah resmi didaftarkan ke meja penyidik Polresta Bandarlampung.

“Tindakan memalangi lintasan bukan sekadar bentuk penyampaian aspirasi biasa, melainkan ancaman langsung terhadap keselamatan ratusan penumpang dan awak kami.

“Atas dasar itulah, laporan kepolisian resmi kami layangkan,” tegas Zaki, Selasa, 31 Maret 2026.

Lebih jauh, Zaki menyoroti ironi di balik protes yang kerap berujung pada vandalisme atau pemblokiran fasilitas negara.

Selama ini, publik sering kali keliru menuding operator kereta sebagai pihak tunggal yang abai memasang pengaman.

Padahal, merujuk pada regulasi perundang-undangan, kewenangan penyediaan fasilitas keselamatan mulai dari rambu lalu lintas, penjagaan, hingga palang pintu di perlintasan sebidang sepenuhnya membebani pundak penyelenggara jalan, yakni pemerintah pusat atau daerah setempat.

Infrastruktur perkeretaapian berstatus sebagai objek vital nasional.

Oleh sebab itu, segala bentuk sabotase maupun tindakan menghalang-halangi operasionalnya masuk dalam ranah tindak pidana murni.

Ke depan, langkah tegas KAI mempolisikan para pelaku di Garuntang ini diharapkan mampu menjadi preseden hukum sekaligus tamparan keras bagi publik.

Ketidakpahaman atas regulasi tidak dapat dijadikan tameng untuk membenarkan aksi anarkistis.

Bagi para pengguna jalan raya, kaidah keselamatan tetap berlaku mutlak, wajib berhenti, menengok kanan-kiri, dan memastikan lintasan aman sebelum memutuskan menyeberang.