Hukum  

Gelombang Permintaan Maaf dan RJ di Kasus Ijazah Jokowi: Strategi Hukum di Balik Pertobatan?

Gelombang Permintaan Maaf dan RJ di Kasus Ijazah Jokowi: Strategi Hukum di Balik Pertobatan?
Kartu grafis Kirka memvisualisasikan dinamika hukum kasus ijazah Jokowi: Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis telah mendapatkan SP3, sementara Rismon Hasiholan Sianipar menempuh jalan damai adat Batak lewat permohonan Restorative Justice (RJ). Foto: Arsip Wiki/Istimewa/Kirka/I

Kirka – Rentetan manuver para tersangka kasus penyebaran hoaks ijazah Joko Widodo yang mendadak bertobat dan memburu Restorative Justice (RJ) memantik sorotan.

Eksponen 98 sekaligus Pemerhati Pembangunan, Mahendra Utama, menyebut fenomena ini sarat dengan kalkulasi pragmatis ketimbang murni kesadaran hukum semata.

Menurut Mahendra, langkah para tersangka terbaca jelas sebagai exit strategy untuk meredam ancaman pidana.

Terlebih, preseden amannya posisi Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, yang sukses mengantongi Surat Penghentian Penyidikan (SP3) pada Januari 2026 lewat jalur serupa menjadi daya tarik tersendiri.

“Ketika pertama kali melempar isu, mereka mungkin berasumsi ini hanya akan menguap sebagai keriuhan politik belaka.

“Tapi begitu label tersangka disematkan dan bayang-bayang penjara di depan mata, hitung-hitungan rasionalnya pasti berubah drastis,” beber Mahendra di Bandarlampung, Sabtu, 14 Maret 2026.

Pernyataan tersebut merespons manuver teranyar Rismon Hasiholan Sianipar.

Mantan penuduh yang juga penulis buku Jokowi’s White Paper itu sampai bertolak ke Solo dengan membawa ulos dan ikan mas arsik demi meminta maaf langsung ke eks Presiden RI tersebut.

Rismon mengaku menyadari kekeliruannya setelah melihat langsung bukti emboss dan watermark pada ijazah Universitas Gadjah Mada (UGM) milik Jokowi saat gelar perkara.

Klaim soal manipulasi digital yang selama ini ia dengungkan pun serta-merta ditariknya.

Kritik Keadilan yang Elitis

Meski penerapan RJ memiliki payung hukum yang sah dalam KUHP baru, Mahendra mengkritik esensi keadilan restoratif dalam perkara ini yang terasa elitis dan setengah hati.

Baginya, kompromi yang terjadi gagal memulihkan kerusakan sosial di masyarakat.

“Mediasi ini sangat vertikal. Pelaku datang, menyerah, dan memohon maaf kepada sosok yang berkuasa.

“Lantas, bagaimana pertanggungjawabannya secara horizontal kepada publik yang telanjur dijejali disinformasi bertahun-tahun,” tegasnya.

Lebih jauh, ia mempertanyakan konsistensi penegak hukum ke depannya.

“Pertanyaan besarnya, apakah mekanisme penyelesaian damai semacam ini akan berlaku sama jika warga biasa, tanpa privilese elite, yang tersandung kasus UU ITE,” imbuh Mahendra.

Tersisa Roy Suryo dan Tabir Politik

Di luar aspek hukum, muatan politis di balik kasus ini makin telanjang setelah Rismon berdalih bahwa dirinya hanya dieksploitasi pihak-pihak tertentu.

Klaim ini mengindikasikan adanya desain kepentingan di balik masifnya serangan terhadap keaslian ijazah Jokowi kala itu.

Kini, perhatian publik tertuju pada segelintir tersangka yang masih bergeming, salah satunya Roy Suryo dan dr. Tifa.

Roy bahkan terang-terangan menolak menyerah dan mengklaim masih menyimpan Kartu As yang disembunyikan.

“Keengganan Roy Suryo menempuh jalur damai ini akan menjadi batu uji yang menarik di persidangan nanti.

“Kita akan melihat sejauh mana pembuktian hukum konvensional beradu dengan efektivitas strategi kompromi RJ,” urai Mahendra.

Terlepas dari dinamika tersebut, tokoh masyarakat Lampung ini melihat ujung dari sengkarut ini bermuara pada kompromi hukum.

“Suka tidak suka, di bulan Ramadan ini kita disuguhkan pemandangan di mana tradisi saling memaafkan tereksekusi secara legal formal, lengkap dengan sajian arsik, ulos, dan tumpukan berkas SP3 di meja penyidik,” tutupnya.