Hukum  

Skandal Kejari Karo Menguji Citra Kejaksaan Agung di Era ST Burhanuddin

Skandal Kejari Karo Menguji Citra Kejaksaan Agung di Era ST Burhanuddin
Eksponen 98 Mahendra Utama. Foto: Arsip pribadi/Kirka

Kirka – Kepercayaan publik terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung) di bawah komando ST Burhanuddin kini menemui batu sandungan.

Dugaan kriminalisasi yang menimpa videografer Amsal Christy Sitepu oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, Sumatera Utara, memantik reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk Eksponen 98 asal Lampung, Mahendra Utama.

Kasus ini dinilai mengoyak jargon restorative justice yang selama ini digaungkan Korps Adhyaksa.

Mahendra memandang, insiden tersebut bukan sekadar riak kecil, melainkan cermin buram penegakan hukum di daerah yang luput dari pantauan pusat.

“Di saat pucuk pimpinan berlari kencang membangun citra humanis, oknum di level bawah justru memamerkan arogansi dan berjalan mundur,” tegas Mahendra Utama, Jumat, 3 April 2026.

Sorotan tajam mengarah pada penetapan tersangka Amsal dalam pusaran proyek video profil desa.

Ironisnya, hasil audit secara sah mencatat kontribusi jasanya bernilai nol rupiah, diiringi kepuasan kepala desa selaku pengguna.

Tragedi peradilan ini makin kelam dengan pengakuan Amsal terkait teror psikologis berkedok pemberian brownies dari oknum jaksa yang memintanya bungkam selama proses hukum bergulir, sebelum akhirnya ia divonis bebas murni oleh Pengadilan Negeri Medan.

Merujuk pada diskursus filsuf Michel Foucault, Mahendra menyebut hukum kerap diselewengkan sebagai alat represi penguasa, bukan instrumen pencari kebenaran.

“Asas dominus litis atau pengendali perkara yang dipegang teguh oleh jaksa telah disalahgunakan secara serampangan.

“Mereka yang seyogianya menjadi pelindung masyarakat, justru bertransformasi menjadi aparatus penekan,” papar Mahendra.

Realitas kelam di Tanah Karo ini berbanding terbalik dengan tren positif penegakan hukum nasional.

Melalui Peraturan Jaksa Agung (Perja) Nomor 15 Tahun 2020, lebih dari 6.000 perkara rakyat kecil sukses dituntaskan lewat jalur damai.

Paradigma tajam ke atas, humanis ke bawah sempat melambungkan pamor lembaga ini melampaui aparat penegak hukum lainnya.

Namun, manuver Kejari Karo membuktikan bahwa celah penyalahgunaan wewenang (detournement de pouvoir) masih menganga lebar dan mengancam fondasi reformasi institusi tersebut.

Komisi III DPR RI kini telah membunyikan alarm perlunya evaluasi menyeluruh.

Menyikapi situasi yang kian meresahkan, Mahendra mendesak Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) untuk segera turun gunung membersihkan internal kejaksaan dari praktik menyimpang.

“Reputasi gemilang tidak dibangun hanya dari tumpukan piagam maupun angka statistik.

“Kejagung wajib membuktikan bahwa komitmen keadilan itu riil, menjangkau hingga ke pelosok, dan sama sekali tidak bisa dikompromikan oleh ulah oknum yang mandul pengawasan,” pungkasnya.