Kirka – Aksi teror penyiraman air keras yang menyasar Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, menimbulkan reaksi keras dari Istana.
Alih-alih mengeluarkan kecaman normatif, Presiden Prabowo Subianto langsung menerbitkan instruksi tajam kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan menugaskan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, untuk membongkar skandal ini hingga ke akar.
Gebrakan kilat Sang Kepala Negara ini menuai atensi dari kalangan aktivis pro demokrasi.
Tokoh Eksponen 98 asal Lampung, Mahendra Utama, menilai langkah tersebut merupakan preseden positif yang mendobrak kebiasaan lama.
“Ini bukan sekadar respons birokratis. Di tengah sorotan publik atas insiden di Salemba pada 12 Maret lalu, Presiden menunjukkan ketegasan ekstrem.
“Itu sinyalemen terang bahwa pemerintah sekarang tak main-main dalam memproteksi pejuang Hak Asasi Manusia (HAM),” ungkap Mahendra, Jumat, 20 Maret 2026.
Aktor Intelektual
Publik sempat skeptis ketika terungkap bahwa empat oknum prajurit Denma BAIS TNI Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, serta Serda ES, terseret sebagai tersangka dan ditahan oleh Puspom TNI pada 18 Maret.
Namun, Prabowo menolak melokalisir perkara ini murni di peradilan militer. Ia justru menyeret kepolisian ke garda depan penyidikan.
Instruksi itu diterjemahkan lewat pernyataan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, yang menegaskan perintah Presiden agar pengusutan berjalan objektif, terbuka, dan supercepat.
Merespons titah tersebut, Kapolri langsung merilis posko pengaduan masyarakat dan menjamin keamanan para informan.
Di mata Mahendra Utama, manuver pelibatan Korps Bhayangkara adalah manifestasi nyata dari teori supremasi hukum (rule of law) gagasan A.V. Dicey.
“Hukum ditegakkan tanpa pandang bulu. Pelibatan Polri memastikan prosesnya transparan dan mencegah dugaan dalang intelektual bersembunyi di balik tameng institusi militer.
“Bagi kami yang pernah menjadi saksi sejarah kekerasan negara, ketegasan ini adalah napas baru bagi demokrasi kita,” urainya.
Parlemen Unjuk Taring
Tak hanya menggerakkan instrumen eksekutif, pengawalan ketat juga menjalar ke Senayan.
Habiburokhman, selaku Ketua Komisi III DPR RI, turun langsung mengawal kasus yang ia sebut sebagai kejahatan terhadap demokrasi tersebut.
Parlemen bahkan telah memanaskan mesin lewat rapat-rapat khusus sejak 16 Maret untuk mendesak aparat menguliti struktur kejahatan mulai dari perencana, pemberi instruksi, hingga pelaksana lapangan.
Agresivitas legislatif di bawah komando politikus Gerindra itu, menurut Mahendra, merefleksikan konsep demokrasi deliberatif ala Habermas.
Parlemen benar-benar memfungsikan taring pengawasannya secara independen.
“Sinergi sipil militer di era Prabowo sukses meruntuhkan stigma lawas bahwa elemen intelijen kerap kali tersentuh impunitas dalam pusaran kasus HAM.
“Habiburokhman membuktikan Komisi III bisa menjadi anjing penjaga (watchdog) yang efektif,” tegas Mahendra.
Terungkapnya kasus penyerangan ini dalam tempo kurang dari sepekan menandai titik tolak baru wajah penegakan hukum di Tanah Air.
“Presiden telah memilih jalur reformis, bukan represif. Ini pembuktian valid bahwa Asta Cita terkait HAM bukan sekadar pemanis bibir saat kampanye.
“Publik wajib terus mengawal momentum ini agar keadilan tak layu sebelum mekar,” pungkasnya.






