Kirka – Berstatus sebagai penyumbang 70 persen produksi singkong nasional, Provinsi Lampung nyatanya kekurangan pasokan bahan baku hingga delapan juta ton setiap tahun.
Kapasitas pabrik yang terlampau gemuk berimbas buruk pada jatuhnya harga panen, menyisakan kerugian bagi ratusan ribu petani.
Pemerhati Pembangunan Mahendra Utama membongkar akar persoalan sengkarut tata niaga ubi kayu.
Ia membeberkan, keberadaan 72 pabrik tapioka menciptakan iklim persaingan destruktif karena ketersediaan lahan panen tidak sebanding dengan kapasitas produksi.
Akibatnya, tingkat pemanfaatan mesin pengolahan hanya menyentuh angka 40 persen.
“Ketika panen raya tiba, harga singkong hancur sampai ke bawah biaya produksi yang dikeluarkan petani.
“Akar masalahnya jelas ada pada kegagalan tata kelola rantai pasok yang sudah lama dibiarkan,” kata Mahendra di Bandarampung, Jumat, 24 April 2026.
Mahendra mengingatkan kembali sikap tegas Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal saat menemui Menteri Pertanian pada September 2025.
Kala itu, Gubernur secara gamblang menyatakan kemiskinan petani singkong terjadi lantaran harga jual ditekan oleh keran impor.
Padahal, hampir satu juta keluarga menggantungkan hidup dari komoditas andalan daerah.
Menjawab ketimpangan pasar, Pemerintah Provinsi Lampung mengambil langkah penghentian sementara atau moratorium izin pendirian pabrik baru.
Penataan ulang aturan main dipertegas lewat terbitnya Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2025 tentang Tata Kelola dan Hilirisasi Ubi Kayu pada akhir Oktober tahun lalu.
Menurut Mahendra, langkah moratorium acapkali disalahartikan sebagai sentimen anti investasi.
Kenyataannya, penundaan pemberian izin merupakan cara paling masuk akal untuk menyehatkan ekosistem industri hulu hingga hilir.
Tata niaga komoditas pertanian mendesak butuh stabilitas sistem, bukan sekadar perluasan skala bisnis tanpa perhitungan bahan baku yang matang.
Beleid baru langsung mematok Harga Acuan Pembelian (HAP) minimal Rp1.350 per kilogram.
Regulasi mewajibkan adanya perjanjian tertulis antara petani dan pihak pabrik untuk memutus dominasi harga oleh segelintir pembeli besar.
Pemerintah juga memegang instrumen hukum untuk turun tangan langsung bila nilai pasar mendadak anjlok melampaui batas HAP.
Lebih jauh, Mahendra memaparkan bahwa jeda penambahan pabrik membuka jalan mulus bagi program hilirisasi.
Singkong tidak boleh lagi sekadar diolah menjadi tapioka mentah.
Produk bernilai ekonomi tinggi seperti bioetanol, pakan ternak, sampai makanan olahan harus mulai digenjot untuk menyerap hasil panen lokal.
Sinergi penataan ulang sistem perdagangan mendapat apresiasi khusus.
Kolaborasi lintas sektor terlihat dari komitmen Gubernur Rahmat Mirzani Djausal, pembentukan Panitia Khusus DPRD Lampung, hingga pengawalan ketat Dinas Perindustrian dan Perdagangan di tingkat lapangan.
Dukungan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman untuk merumuskan harga minimum nasional dinilai turut memperkuat posisi tawar petani ke depan.
“Pemerintah sedang bertindak sesuai koridornya sebagai penjaga keseimbangan ekosistem industri.
“Pertumbuhan ekonomi harus nyata hasilnya, inklusif, dan menjamin kesejahteraan orang kecil di lapisan paling bawah,” ucap Mahendra menutup penjelasan.






