Hukum  

Susul Tiga Bos PT LEB, Eks Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Tersangka Korupsi Migas

Susul Tiga Bos PT LEB, Eks Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Tersangka Korupsi Migas
Infografis penahanan mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi (kiri) dan para tersangka PT LEB (kanan) dalam kasus megakorupsi dana migas senilai Rp268,7 miliar. Foto: Arsip Istimewa/Kirka/I

Kirka – Mantan Gubernur Lampung periode 2019-2024, Arinal Djunaidi, resmi menjadi tahanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada Selasa, 28 April 2026 malam.

Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana bagi hasil migas yang ditaksir merugikan negara hingga Rp268,7 miliar.

Penyidik Pidana Khusus Kejati Lampung menahan Arinal usai proses pemeriksaan maraton selama 11 jam.

Saat keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 21.00 WIB, ia tampak memakai rompi tahanan berwarna merah muda dengan tangan terborgol.

Mantan orang nomor satu di Pemprov Lampung itu memilih bungkam dari rentetan pertanyaan awak media.

Arinal langsung dibawa masuk ke dalam mobil tahanan dengan pengawalan ketat aparat menuju Rutan Kelas 1 Bandarlampung.

Kepala Kejati Lampung, Danang Suryo Wibowo, menyatakan penahanan tahap pertama berlaku selama 20 hari ke depan hingga 17 Mei 2026.

Langkah hukum diambil setelah jaksa mengantongi minimal dua alat bukti sah.

“Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-04/L.8/FD.2/04/2026,” kata Danang saat memberikan keterangan resmi di Gedung Pidana Khusus Kejati Lampung.

Kasus dugaan rasuah berpusat pada penyelewengan dana Participating Interest (PI) 10 persen di Wilayah Kerja Offshore South East Sumatra (WK OSES).

Dana kelolaan berada di bawah tanggung jawab PT Lampung Energi Berjaya (LEB) selaku anak usaha BUMD PT Lampung Jasa Utama (LJU).

Dari total anggaran yang dikelola sebesar USD 17.286.000 atau setara Rp271,5 miliar, hasil audit mencatat kerugian negara mencapai Rp268,7 miliar.

Arinal dinilai memiliki peran sentral sebagai pemegang saham BUMD sekaligus pembuat kebijakan di tingkat provinsi.

Arinal menjadi tersangka keempat dalam pusaran perkara korupsi migas.

Ia menyusul tiga petinggi PT LEB yang lebih dulu menjalani persidangan sejak September 2025, yakni Direktur Utama Muh Hermawan Eriadi, Direktur Operasional Budi Kurniawan, dan Komisaris Heri Wardoyo.

Sebelum statusnya dinaikkan menjadi tersangka, Arinal sempat mangkir dari tiga kali panggilan penyidik pada tanggal 16, 21, dan 24 April.

Ia baru hadir memenuhi panggilan pada Selasa siang dengan kapasitas awal sebagai saksi.

Jejak keterlibatan Arinal menguat usai petugas menggeledah rumah pribadinya pada September tahun lalu.

Dalam operasi senyap, penyidik menyita aset senilai Rp38,5 miliar yang diduga kuat berkaitan dengan aliran dana korupsi.

Rincian aset yang disita meliputi uang tunai Rp1,35 miliar, deposito di sejumlah bank senilai Rp4,4 miliar, dan 645 gram logam mulia senilai Rp1,29 miliar.

Penyidik turut mengamankan tujuh unit mobil senilai Rp3,5 miliar serta 29 sertifikat tanah dengan taksiran harga mencapai Rp28 miliar.

Atas perbuatannya, penyidik menjerat Arinal dengan pasal berlapis dari Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dakwaan primer menggunakan Pasal 2 (603 KUHP) juncto Pasal 18, sementara dakwaan subsider menyasar Pasal 3 juncto Pasal 18.

Danang menjamin seluruh proses hukum berjalan transparan dan sesuai prosedur.

“Silahkan publik untuk ikut mengawasi jalannya penanganan perkara hingga tuntas di meja hijau,” pungkas Danang.